POJOKSATU.ID - Kepala daerah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat 7 November 2025.

Lembaga antirasuah memastikan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Sugiri sendiri.

Dan operasi ini diduga kuat terkait kasus suap mutasi serta promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, membenarkan pelaksanaan OTT di wilayah Ponorogo.

Baca Juga: Menjelang Natal dan Tahun Baru, Guru Berharap TPG TW 4 Cair Tepat Waktu, Begini Progresnya!

Dan menyebut bahwa operasi tersebut “terkait mutasi dan promosi jabatan”.

Dalam jumpa pers, pihak KPK mengindikasikan bahwa skema yang menjadi fokus adalah jual-beli jabatan.

Yang dilakukan di belakang pelantikan pejabat eselon II hingga IV oleh Sugiri Sancoko beberapa jam sebelumnya.

Walaupun rincian lengkap, termasuk jumlah orang yang ditangkap dan nilai uang yang diduga untuk suap belum dirilis.

Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ikuti UMP atau Upah Terakhir Honorer

Rumah dinas bupati di Jalan Alun-Alun Utara tampak tertutup rapat setelah operasi berlangsung.

Analisis sementara memperlihatkan bahwa mutasi besar-besaran di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk pelantikan sekitar 138 pejabat.

Terindikasi menjadi momen penting dalam dugaan kasus ini.

Praktik jual-beli jabatan bukanlah kali pertama di daerah, namun skala dan waktunya membuat kasus ini mendapat perhatian luas.

Media lokal melaporkan bahwa dugaan suap tidak saja terkait promosi, tetapi juga perpanjangan jabatan direktur rumah sakit daerah (RSUD) di Ponorogo.

Dengan kekayaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 6,3 miliar berdasarkan LHKPN 2025.

Publik mengajukan pertanyaan, bagaimana seorang kepala daerah dengan catatan "prestasi" tinggi justru terlibat dalam praktik sistemik?

Kasus ini sekaligus mengiris rasa kepercayaan publik terhadap birokrasi di level daerah yang seharusnya menjunjung tinggi merit­okrasi.

Baca Juga: Jabar Lindungi 1 Juta Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Bila terbukti, skema semacam ini berpotensi merusak mekanisme pengisian jabatan secara profesional dan transparan.

Untuk masyarakat Ponorogo, penangkapan bupati dan pihak-pihak terkait menjadi sorotan.

Bahwa pembangunan lokal tidak hanya soal infrastruktur dan fasilitas, tapi juga integritas pengelolaannya.

Pihak KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum Sugiri Sancoko dan pihak lain yang diamankan.

Baca Juga: Data realisasi penerapan, Jumlah PPPK Paruh Waktu yang Telah Dilantik Vs Target Nasional

Publik kini menanti pengumuman resmi, siapa yang jadi tersangka, nilai uang yang disita, serta bagaimana mekanisme korupsi tersebut terjadi.

Di sisi lain, Pemkab Ponorogo diminta untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan layanan publik tidak terganggu akibat polemik ini.

Penangkapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko oleh KPK atas dugaan suap jual-beli jabatan menjadi sinyal keras bagi seluruh kepala daerah.

Bahwa persaingan kekuasaan birokrasi tidak bisa dibayar lewat uang.

Bagi Ponorogo sendiri, tanggung jawab besar menanti, membersihkan praktik lama.

Dan memastikan pelantikan pejabat benar-benar berbasis kompetensi, bukan transaksi.***