POJOKSATU.id, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta bahwa Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari meminta fee (uang muka) kepada sejumlah kontraktor.

Besaran fee yang diminta Bupati yang berasal dari Partai PAN ini berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang ada di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong TA 2026.

Pemenang proyek atau inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek juga sudah ditandai dengan kode huruf tertentu.

Menurut KPK, permintaan fee proyek tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Permintaan sejumlah fee kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek Pemkab Rejang Lebong Terungkap, KPK Tetapkan Bupati Fikri Thobari sebagai Tersangka

KPK menduga fee proyek tersebut berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan yang akan dikerjakan para kontraktor.

Praktik tersebut diduga terjadi setelah adanya pertemuan antara Bupati Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, dan seorang pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan kepala daerah.

"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee sekitar 10 persen sampai dengan 15 persen dari nilai proyek pekerjaan," pungkas Asep.

Dalam kegiatan OTT yang berlangsung Senin, 9 Maret 2026, KPK mengamankan 13 orang.

Sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP.

Baca Juga: Sosok Bupati Rejang Lebong yang Ditangkap KPK Menjabat Ketua Partai PAN Kabupaten

Selanjutnya, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama yang merupakan orang kepercayaan Bupati.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Fikri, Hary Eko, Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.

Kelima tersangka selanjutnya langsung ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan untuk 20 hari pertama sejak hari ini, Rabu, 11 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkaranya, pada awal 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong, dari total anggaran pada Dinas PUPRPKP tersebut mencapai Rp91,13 miliar.

Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Hary Eko, dan B Daditama melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati.

Setelah pengaturan plotting, Bupati Fikri kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan "inisial rekanan" yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong TA 2026.

Setelah itu, Bupati Fikri mengirimkannya via chat WA kepada B Daditama Permintaan sejumlah fee ijon kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran.

KPK kemudian menemukan mens rea atau kesepakatan antara Bupati Fikri dan Hary dengan 3 rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong tersebut, yakni Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.

Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee atau ijon berupa uang dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta.

Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar melalui Hary.

Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Irsyad dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar melalui Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Kemudian pada 6 Maret 2026, Youki dari CV AA menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar melalui Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP.***