POJOKSATU.id, JAKARTA—KPK resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka suap proyek di Pemkab.
Selain Bupati, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, namun KPK belum membeberkan apakah pejabat atau pihak swasta.
Dalam OTT di Bengkulu ini, KPK juga mengamankan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, tiga orang ASN Pemkab Rejang Lebong, dan empat orang swasta.
"Iya 5 orang (ditetapkan tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa malam, 10 Maret 2026.
Baca Juga: Prediksi Skor Liga Champions Atalanta vs Bayern Munchen: Tuan Rumah Incar Korban Kedua dari Jerman
Meskipun demikian, KPK belum mengungkap identitas terkait siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
KPK sebelumnya menangkap 13 orang saat OTT di wilayah Provinsi Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026.
Dari 13 orang itu, hanya 9 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kesembilan orang yang dibawa ke Jakarta yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, tiga orang ASN Pemkab Rejang Lebong, dan empat orang swasta.
Baca Juga: Perdamaian Iran vs AS Israel Masih Jauh Panggang dari Api, Bakal Berlangsung Beberapa Pekan ke Depan
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang, 10 Maret 2026.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Operasi tangkap tangan itu dilakukan pada Senin (9/4/2026) malam dengan pemeriksaan dilakukan di dua tempat yaitu di Polres Kepahiang dan di Polresta Bengkulu.***




