POJOKSATU.id, JAKARTA— Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim meminta imbalan 10 persen atas proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) serta 17 persen untuk proyek di Disperkim Langkat.

Proyek-proyek ini dikerjakan oleh Tim Suksesnya (TS) pada Pilkada 2024 lalu yang bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB). Nilai total dari 85 proyek ini mencapai Rp10,2 miliar.

“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung (PL),” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).

Baca Juga: Melebar, KPK Ungkap Bupati Langkat Terima Setoran Rp3,5 M dari Mutasi Kepsek SD dan SMP

Taufik menjelaskan 85 proyek tersebut terdiri atas 80 paket pekerjaan di Disdik Langkat senilai Rp9,5 miliar. Dan lima paket pekerjaan di Disperkim Langkat senilai Rp748 juta. Totalnya Rp 10,2 miliar.

Menurut KPK, dari proyek-proyek yang dikerjakan TS-nya ini, Ondim meminta imbalan 10 persen atas proyek di Disdik, serta 17 persen untuk proyek di Disperkim.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Langkat Ondim dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat periode 2025-2026.

Baca Juga: Ditjenpas: Nilai Pengadaan Tak Bisa Disamakan dengan Harga Gembok Umum karena Menggunakan Standar Pengamanan Khusus Lapas

Ondim telah menerima uang suap dari Yaqub sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Dalam OTT ini KPK menangkap Bupati Langkat Ondim, seorang ASN Pemkab Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.***