POJOKSATU.id, JAKARTA— Uang sebesar Rp 193 juta serta 850 gram emas atau hampir 1 kg diamankan KPK saat OTT terhadap Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya.

Bupati Ardito Wijaya diduga menerima suap mencapai Rp5,75 miliar. Nilai ini dari hasil kutipan fee 15-20 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lamteng.

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, dalam kegiatan OTT pada Selasa 9 Desember 2025 hingga Rabu 10 Desember 2025, KPK mengamankan lima orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030 yang diamankan di rumah pribadinya, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lamteng yang diamankan di rumahnya, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lamteng yang diamankan di rumahnya.

Baca Juga: Dua Orang Debt Collector Di Serang Oleh Orang Tak Dikenal, Satu Orang Tewas Di Lokasi Kejadian

Selanjutnya, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati yang diamankan di kantornya, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) yang diamankan di kantornya.

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) mengatakan, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP.

Selain itu, kata Mungki, KPK juga mengamankan logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman tersangka Ranu.

Dalam perkara ini, Ardito menerima suap sebesar Rp5,75 miliar dari proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng yang diatur untuk dimenangkan melalui penunjukan langsung di e-katalog.

Baca Juga: Bupati Bogor Dorong Regenerasi Pelestari Budaya Lewat School Trip ke Enam Desa Wisata

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga menerima suap mencapai Rp5,75 miliar. Nilai ini dari hasil kutipan fee 15-20 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lamteng.

Dia mengatakan, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lamteng tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

Pada Februari-Maret 2025, pasca dilantik menjadi Bupati Lamteng, Ardito memerintahkan Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lamteng untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.

"Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW (Ardito Wijaya), saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," kata Mungki.

Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

"Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RHP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah," ungkap Mungki.

Selain itu, kata Mungki, pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamteng, Ardito meminta Anton untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lamteng untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri (EM).

Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alkes di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.***