POJOKSATU.id - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti kasus yang dialami Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Selain mengomentari kasus Supriyani, Rieke menyoroti tindakan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, yang mendadak menarik Camat Baito, Sudarsono, dari jabatannya.

Langkah ini dinilai bermasalah karena Sudarsono adalah seorang ASN yang seharusnya tidak bisa dicopot begitu saja oleh Bupati.

Sebelumnya, sempat tersebar informasi bahwa Sudarsono dicopot dari jabatan Camat sebagai dampak dari kasus Supriyani.

Namun, Surunuddin membantahnya dan menyatakan bahwa ia hanya menarik Sudarsono untuk dibina.

Baca Juga: RAMAI DICARI, Sosok Surunuddin Dangga, Bupati Konawe Selatan yang COPOT Camat Baito Sudarsono dengan Alasan TELAT LAPOR, Diganti KASAT POL PP

Menurut Bupati, keputusan itu diambil karena Sudarsono dianggap tidak berhasil menyelesaikan masalah antara dua warga terkait kasus tersebut, termasuk insiden perusakan mobil dinas yang digunakan oleh Sudarsono.

Rieke Diah Pitaloka memberikan kritik tajam terhadap keputusan Bupati tersebut.

Melalui sebuah video di akun Instagramnya, Kamis (31/10/2024), Rieke menyatakan, “Emangnya bisa Camat dicopot Bupati seperti itu, ya enggak bisa lah.”

Rieke menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon Pilkada harus memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: CAMAT Baito yang Bantu Fasilitasi Guru Supriyani DICOPOT Bupati Konawe Selatan, DRAMA Apa Lagi Ini?

Aturan ini berlaku bahkan jika Bupati tidak mencalonkan diri kembali.

Bupati Konawe Selatan, yang tidak akan mengikuti Pilkada 2024, dinilai melanggar aturan.

Rieke menyebutkan bahwa tindakan Surunuddin melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti diatur dalam Pasal 190 undang-undang tersebut.

Baca Juga: DUGAAN TEROR Penembakan Mobil Dinas Camat Baito Belum Terungkap, Guru Supriyani DIAMANKAN Demi Keselamatan

“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” jelasnya.

Rieke mencatat adanya tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan terkait keputusan pencopotan ini:

  • 1. Aspek kewenangan: Melampaui kewenangannya karena pencopotan dilakukan tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
  • 2. Aspek prosedural: Tindakan tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
  • 3. Aspek pidana: Terpenuhi unsur pidana sesuai Pasal 71 dan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Di tengah persiapan Pilkada serentak pada 27 November 2024, Rieke juga mengajukan beberapa rekomendasi untuk menindaklanjuti keputusan Bupati Konsel. Ia mengusulkan:

  1. Mendukung Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada Bupati Konawe Selatan sesuai aturan.
  2. Mendesak pembatalan sanksi terhadap Camat Baito, mengembalikan hak-haknya, dan memberikan perlindungan hukum.
  3. Meminta Komisi II DPR RI melakukan pengawasan atas indikasi penyalahgunaan kekuasaan Bupati Konawe Selatan.
  4. Mendukung Komisi III DPR RI untuk mengawasi secara politik kasus Supriyani.

Baca Juga: Kades Wonua Raya Diminta Kapolsek Bikin VIDEO PALSU Terkait Dugaan UANG DAMAI Kasus Supriyani, Propam Polda Sulteng Turun Tangan

Menurut Rieke, langkah ini diperlukan agar aturan perundang-undangan dapat ditegakkan dengan adil. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.