POJOKSATU.id — Status tersangka yang kini disandang Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak serta-merta membuatnya kehilangan kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan bahwa Husniah masih diperbolehkan melaksanakan tugasnya sebagai bupati selama belum menjalani penahanan.
Dengan demikian, penetapan Husniah sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri belum secara otomatis menghentikan aktivitasnya sebagai kepala daerah.
Andi Sudirman mengatakan kondisi tersebut dapat berubah apabila penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Bupati Gowa.
“Selama belum ditahan dan baru berstatus tersangka, tetap menjalankan tugas seperti biasa,” kata Andi Sudirman.
Menurut dia, apabila Husniah nantinya ditahan sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai bupati, tugas pemerintahan untuk sementara dapat dijalankan oleh wakil bupati.
Pelaksanaan tugas tersebut berlangsung sampai adanya keputusan resmi mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).
“Kalau sudah ditahan, tentu tidak bisa menjalankan tugas seperti biasa. Wakilnya akan menjalankan tugas sementara sampai ada SK penetapan Plt,” jelasnya.
Di tengah proses hukum yang menjerat Husniah, Andi Sudirman menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Siswi MAN Insan Cendekia Gowa Tembus Ajang Internasional AWMUN 2025
Pada saat yang sama, roda pemerintahan di Kabupaten Gowa harus tetap berjalan, termasuk pelayanan kepada masyarakat serta proses administrasi pemerintahan.
Pemprov Sulsel juga telah menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada pemerintah pusat.
“Kami sudah melaporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait persoalan ini,” ungkap Andi Sudirman.
Secara aturan, seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung kehilangan jabatan sebagai kepala daerah.
Ketentuan mengenai pemberhentian sementara kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, mekanisme pemberhentian sementara berlaku terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang telah berstatus terdakwa dalam perkara tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.
Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian sementara kepala daerah apabila yang bersangkutan telah menjadi terdakwa berdasarkan register perkara di pengadilan untuk tindak pidana yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.
Baca Juga: Lagi-lagi Oknum TNI Diduga Peras Sopir Travel di Gowa hingga Rp30 Juta
Artinya, status tersangka dan terdakwa memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terhadap keberlangsungan jabatan kepala daerah.
Dalam kasus Bupati Gowa, hingga Senin (28/9/2026), Husniah belum menjalani penahanan. Atas dasar kondisi tersebut, Andi Sudirman menyatakan Husniah masih dapat menjalankan tugasnya sebagai Bupati Gowa.
Sitti Husniah Talenrang sebelumnya diumumkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman mengenai status hukum Husniah disampaikan pada Jumat (25/9/2026).
Dalam penyidikan perkara tersebut, aparat penegak hukum mendalami dugaan pungutan liar dan penerimaan uang yang berkaitan dengan sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Heboh Isu Bupati Gowa Selingkuh dengan Mantan Sopir Pribadi, Begini Klarifikasi Husniah Talenrang
Polisi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang dan dokumen yang dinilai berkaitan dengan penyelidikan aliran dana dalam perkara tersebut.
Selain Husniah, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka. Ia juga telah dilakukan penahanan.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Adapun status tersangka yang dikenakan kepada Husniah belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan atau tidaknya yang bersangkutan.
Proses hukum terhadap Bupati Gowa masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku.***




