POJOKSATU.ID - Perdebatan Bupati Cianjur, Herman Suherman bisa atau tidaknya mencalonkan lagi pada Pilkada Cianjur 2024 masih terus bergulir.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengatakan, belum lama ini KPU Pusat telah menerbitkan PKPU No.8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
"Beberapa pasal pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang masih mengundang penafsiran yang berbeda," ungkapnya.
Anton menyebut, salah satu pasal tersebut yakni pasal 19 mengenai syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m.
Baca Juga: Mahasiswa KPM UI BBC: Buka Peluang Bisnis bagi Ibu Rumah Tangga di Era Digital
"Poin tersebut perlu dipertanyakan kepada KPU Pusat karena kondisi di Cianjur terkait dengan masa jabatan Petahana yaitu Herman Suherman terdapat perbedaan pendapat," jelasnya.
Ada yang berpendapat, lanjutnya, untuk periode pertama masa jabatan Herman sudah melebihi 2,5 tahun sehingga tidak bisa mencalonkan lagi, tapi ada juga yang berpendapat kalau masa jabatan Herman belum mencapai 2,5 tahun sehingga pada Pilkada 2024 masih bisa menyalonkan kembali.
"Saya khawatir jika masalah ini belum belum ada kejelasan sampai dengan dibukanya pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada 27 Agustus mendatang, akan timbul permasalahan kedepannya," ungkapnya.z
Anton meminta kepada KPU Cianjur agar tidak lamban dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Jangan sampai surat penetapan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di pilkada 2024, menjadi dipertanyakan keabsahannya dan mengundang gugatan hukum dari para pihak yang merasa dirugikan," pungkasnya.***



