POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Belakangan publik dibuat bingung atas dua pernyataan dari Bupati dan Ketua DPRD Purwakarta, karena kedua pimpinan Eksekutif dan Lefislatif ini mulai saling serang yang menandakan Purwakarta tidak sedang baik-baik saja.
Bupati mengatakan bahwa dirinya telah menghadirkan 14 kepala OPD untuk melakukan pembahasan PPA Tahun 2021 dengan para anggota DPRD pada tanggal 13 September 2022, hal itu disampaikan Bupati setelah diperiksa selama 3 jam di Kantor Kejaksaaan Negeri Purwakarta, Rabu (15/02).
Sementara itu, sebelumnya Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi mengatakan bahwa tidak terlaksananya sidang paripurna karena masalah pembahasan pertanggungjawaban APBD 2021 dengan para OPD belum selesai.
“Pembahasan PPA Tahun 2021 dengan Eksekutif baru selesai 5 OPD, sementara yang lainnya belum. Sehingga bila dipaksakan melakukan sidang paripurna itu melanggar aturan,” kata Ahmad Sanusi, Kamis (09/02).
Menanggapi dua pernyataan berbeda baik dari Bupati dan ketua DPRD Purwakarta tersebut, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB) Asep Saepudin mengatakan bahwa hal itu harus dibuktikan dengan cara pihak kejaksan memanggil para kepala OPD.
“Pembuktiannya sederhana, tinggal kejaksaan memanggil ke 14 kepala OPD yang katanya sudah membahas PPA Tahun 2021 dengan pihak DPRD, dari 14 OPD itu nanti ketahuan berapa yang sudah dan berapa yang belum,” jelas Asep melaalui sambungan seluller, Senin (20/02).
Baca Juga : Bupati Purwakarta Dipanggil Kejaksaan, Diduga Berkaitan Dengan Sidang Paripurna Ilegal
Asep juga menegaskan, bila melihat pernyataan dari ketua DPRD, bahwa para anggota dewan menunda rapat paripurna itu dengan alasan yang jelas, karena pembahasan PPA belum selesai dilakukan sehingga tidak elok bila memaksakan sidang paripurna.
“Selain itu, sidang paripurna yang gagal dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 itu menayalahi aturan bahkan ketua DPRD menyebutnya Ilegal. Karena bertentangan dengan peraturan Tata Tertib DPRD Purwakarta Nomor 1 Tahun 2022,” beber Asep.
Justru sebaliknya, lanjut Asep, kami sebagai masyarakat menjadi curiga mengapa para anggota DPRD (faksi 21) seolah memaksakan kehendak untuk melakukan sidang paripurna, yang jelas-jelas secara aturan sidang paripurna tanggal 14 September 2022 itu melanggar.
“Tinggal didalami oleh pihak Kejaksaan, apa motifnya mereka (faksi 21) menggelar sidang paripurna ilegal tersebut. Apalagi salah satu ketua partai yang ikut sidang paripurna membenarkan mendapatkan kegiatan proyek padat karya,” tegas Asep, mengakhiri pembicaraan. (Ade Winanto / pojoksatu)




