POJOKSATU.id- Sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Tidak hanya membuat dirinya kehilangan kewenangan sebagai kepala daerah.

Ia juga tidak lagi menerima gaji dan tunjangan jabatan selama masa sanksi berlangsung.

Baca Juga: Setelah Dipecut Sanksi, Mirwan MS Wajib Ikut Pembinaan Ketat di Kemendagri, Ini Agenda Rahasianya

Kebijakan ini berjalan bersamaan dengan kewajiban mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri

Yang menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan di daerah.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyatakan Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga: Kemendagri Hukum Bupati Aceh Selatan Cuma 'Skors' 3 Bulan, Tito sebut Bukan Suka-Suka Mendagri, Ada Dasar Hukumnya!

Karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin, padahal daerahnya sedang dalam status tanggap darurat bencana.

Secara hukum, pelanggaran tersebut mengharuskan dijatuhkannya sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagaimana diatur Pasal 77 ayat (2).

Dalam konferensi pers, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan keputusan pribadi, melainkan amanat undang-undang.

Baca Juga: Kemendagri Hukum Bupati Aceh Selatan Cuma 'Skors' 3 Bulan, Tito sebut Bukan Suka-Suka Mendagri, Ada Dasar Hukumnya!

“Selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Gaji dan Tunjangan Dihentikan Selama Masa Sanksi

Sebagai konsekuensi administratif, pemberhentian sementara otomatis menghentikan seluruh hak keuangan jabatan Mirwan sebagai bupati.

Ia tidak menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, maupun tunjangan operasional kepala daerah selama tiga bulan.

Baca Juga: Kemendagri Hukum Bupati Aceh Selatan Cuma 'Skors' 3 Bulan, Tito sebut Bukan Suka-Suka Mendagri, Ada Dasar Hukumnya!

Hak-hak keuangan tersebut dialihkan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.

Yakni Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis, yang resmi ditunjuk Kemendagri untuk menjalankan roda pemerintahan sementara Mirwan menjalani pembinaan.

Penghentian gaji ini sesuai dengan praktik hukum administrasi pemerintahan ketika seorang pejabat diberhentikan sementara dan tidak menjalankan tugas.

Baca Juga: Viral! Relawan Disindir DPR, Ferry Irwandi Balas dengan Kalimat yang Lebih Menampar

Maka hak-hak keuangannya otomatis tidak diberikan. Namun hak pribadi yang tidak terkait jabatan tetap melekat.

 

Pembinaan untuk Memperbaiki Tata Kelola Pemerintahan

Program pembinaan dan magang yang diwajibkan bagi Mirwan dirancang untuk memperkuat kompetensi kepala daerah.

Baca Juga: Pendidikan Lingkungan Direspon DPR RI, Siklus Bencana Harus Jadi Perhatian Serius

Program tersebut mencakup pendalaman etika pemerintahan, manajemen kepemimpinan, hingga penanganan bencana.

Langkah ini menegaskan bahwa Kemendagri tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pembenahan melalui pendidikan.

Agar ketika kembali bertugas, kepala daerah memiliki sensitivitas dan kinerja yang lebih baik, terutama dalam situasi krisis.

Baca Juga: Setelah Dipecut Sanksi, Mirwan MS Wajib Ikut Pembinaan Ketat di Kemendagri, Ini Agenda Rahasianya

Pendekatan ini juga diharapkan menjadi preseden nasional bahwa pelanggaran administratif harus disertai proses pembinaan, bukan sekadar hukuman.

 

Efek Jera dan Edukasi untuk Semua Kepala Daerah

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah bahwa izin perjalanan luar negeri bukan formalitas.

Baca Juga: Aturan Baru PPPK 2026! Skema Prioritas Dihapus, Kompetisi Dibuka Setara untuk Semua Pelamar, Honorer Diminta Lengkapi Dokumen Lebih Awal!

Pelanggaran atas aturan tersebut memiliki konsekuensi tegas pemberhentian sementara, pencabutan hak keuangan, dan kewajiban mengikuti pembinaan.***