POJOKSATU.id, JAKARTA-- Komisi III DPR RI berencana memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana buntut temuan transaksi janggal ratusan miliar ke bendahara parpol pada Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut DPR bakal meminta penjelasan PPATK setelah masa reses.

Berdasarkan jadwal DPR, masa reses periode ini akan berakhir 15 Januari 2024 sehingga DPR akan panggil PPATK tahun depan.

"Nanti kami panggil masa sidang yang akan datang," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/11/2023).

Di sisi lain, Sahroni juga meminta agar PPATK tidak asal bunyi terkait dugaan transaksi janggal atau dugaan peningkatan tindak pidana pencucian (TPPU) dalam kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Tanda Tanya Bawaslu Tak Mau Ungkap ke Publik Transaksi Uang Haram Ratusan Miliar Mengalir ke Bendahara Parpol

Transaksi yang diduga ilegal itu meningkat 100 persen pada semester II 2023.

Sahroni berharap PPATK mampu mempertanggungjawabkan temuannya dengan baik. Ia juga meminta agar PPATK harus berani membuktikan temuannya itu kepada aparat penegak hukum.

"Suasana sekarang menjelang pilpres ini harus hati-hati buang isu. Tapi saya yakin Ketua PPATK akan menindaklanjuti hal tersebut," ujar Bendahara Umum Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) merahasiakan transaksi uang haram ratusan miliar yang diduga mengalir ke bendahara partai politik (parpol) untuk kepentingan Pemilu 2024.

Baca Juga: Songsong Indonesia Emas 2045, Anak Muda Harus Jadi Garda Terdepan Wujudkan Perubahan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, bahwa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal uang haram tersebut tidak bisa disampaikan kepada publik.

"Karena kami berkaitan dengan penegakkan hukum pemilu maka mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," kata Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

"Tidak bisa kami sebutkan karena itu termasuk rahasia dan kodenya itu SR (sangat rahasia). Kalau kami sampaikan kepada publik tentu akan menjadi persoalan besar," sambungnya.

Menurutnya, terdapat disclaimer/catatan dari PPATK yang mengharuskan temuan harus dirahasiakan, atau tidak bisa diungkap ke publik.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Polri Harus Bertaring Segera Tahan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

"Disclaimer itu menyebutkan bahwa data tidak boleh disampaikan kepada publik. Dua data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum," ucapnya.

Transaksi mencurigakan yang dimonitor PPATK, tambah Bagja, selama tidak digunakan untuk kampanye atau kepentingan Pemilu 2024, tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu.

Badan pengawas yang berfungsi sebagai wasit, sebatas memberi imbauan agar peserta pemilu bersikap transparan terkait dana kampanye.

"Kami harus mengingatkan itu kembali agar rekening tersebut ada aktivitas," jelasnya.

Baca Juga: IPB University Konsisten Raih Predikat Informatif Selama 6 Tahun dari Komisi Informasi Pusat

"Jadi pada 7 Januari pelaporan dana kampanye awal bisa menjadi permasalahan jika kemudian pergerakan dana pemilu itu tidak berjalan," tandas Bagja.

Sebelumnya juga disebutkan dalam Surat dari Kepala PPATK berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.

Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk maupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah.

PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.***