POJOKSATU.id – Kasus sengketa Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang, Banten kian memanas.
Dalam hal ini, Din Syamsuddin selaku eks Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi kasus tersebut.
Din Syamsuddin memprotes keras pemeriksaan Said Didu usai eks Sekretarus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dilaporkan ke polisi.
"Pemeriksaan terhadap Said Didu yang memprotes proyek PIK 2 adalah bentuk kriminalisasi,” ucap Din Syamsyuddin yang dikutip Pojoksatu.id dari akun X milik @masid_didu.
"Polri harus menegakkan keadilan dan berpihak kepada rakyat, jangan ada kriminalisasi atas rakyat demi kepentingan pengusaha," lanjutnya.
Eks Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah ini juga mendukung penuh tindakan kritis Said yang telah mengungkap bobroknya proyek PIK 2.
Yang mana, proyek tersebut dinilai sudah banyak merugikan hingga nyaris memakan nyawa warga setempat.
"Sejak awal saya mendukung Said karena proyek Sedayu Group itu menggusur tanah rakyat dan akan menciptakan negara dalam negara," jelasnya.
Seperti diketahui, Said Didu belum lama ini telah dipanggil oleh pihak kepolisian terkait kasus pembangunan PSN PIK 2.
Yang mana, Said sebelumnya membongkar sengketa dari proyek tersebut yang dinilai telah banyak merugikan warga setempat.
Hal ini dikonfirmasi oleh anggota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang turut melaporkan eks Sekretaris Kementerian BUMN tersebut.
"Kami mendengar laporan kami telah memasuki tahap penyidikan," ucap Herman mewakili Apdesi yang dilansir dari portal Pojoksatu.id
"Kami berharap aparat kepolisian segera menetapkan SD (Said Didu) sebagai tersangka agar tidak lagi bisa menghasut warga," lanjutnya.
Herman menilai bahwa tindakan Said justru telah merugikan warga setempat lantaran ungkapannya di media sosial.
Dimana Said terus-terusan menggencarkan aspirasi warga yang terdampak dari adanya pembangunan PSN PIK 2.
"Kami tidak ingin gara-gara hasutan SD bisa membuat kondusifitas di masyarakat terganggu yang berujung terganggunya proses pembangunan," jelasnya.***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:



