POJOKSATU.ID – Belum lama ini Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah memanggil salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Yang mana, anggota parlemen ini tidak lain merupakan sosok kader PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari.

Dalam hal ini, dirinya dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Dana BOSP Rp 59,2 Triliun untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi berupa suap.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews pada Jumat (10/1/2025) yang mengungkap kasus tersebut.

Dalam artikelnya, penetapan Hasto sebagai tersangka ini berimbas terhadap Maria yang kini dipanggil oleh KPK.

Baca Juga: Disdik Kota Bandung Klaim Program Makanan Bergizi Gratis Berjalan Lancar, Siap Diperluas ke 16.000 Siswa

Yang mana, anggota DPR RI fraksi banteng merah ini dipanggil lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus Sekjen PDIP.

Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika yang menyatakan keterlibatan Maria.

Tessa menuturkan bahwa Maria dipanggil tim penyidik KPK guna memperlancar proses kasus Hasto terkait dugaan suap.

Baca Juga: Prof Zudan Setelah Dilantik Diburu Netizen Untuk Segera Digital Signature Agar Instansi Segera Lakukan Pengumuman

Diketahui, ternyata tidak hanya Maria yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus Sekjen PDIP.

Melainkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin periode 2019-2024 Agus Supriyanto juga ikut dipanggil.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AS (Agus Supriyanto) dan ML (Maria Lestari),” jelas Tessa.

Baca Juga: Dansa 90

Tidak lain, kedua saksi ini dipanggil guna memperlancar proses hukum yang akan ditetapkan terhadap Sekjen PDIP.

Seperti diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka lantaran disinyalir kuat sebagai dalang Tindak Pidana Korupsi (TKP).

Yang mana, dirinya disebut menjadi pelopor tindak ilegal agar Calon Legislatif (Caleg) Harun Masiku ditetapkan memiliki jabatan di senayan pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Gandeng Tim Pelatih dan Pemain PSMS Medan, Pegadaian Peduli Gelar Coaching Clinic untuk Generasi Muda Sepak Bola Sumut

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024,” jelasnya.

“Dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” lanjut Tessa yang dikutip Pojoksatu.id dari portal JawaPos.com. ***