POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus rudapaksa oleh oknum polisi Polres Pacitan, Jawa Timur kian menarik perhatian publik.
Seperti diketahui, oknum polisi bernama Aiptu Lilik Cahyadi ini diduga telah melakukan tindak asusila terhadap seorang tahanan wanita PW (21).
Yang mana, dirinya melakukan hal tersebut saat korban tengah menjalani tahanan di dalam sel Polres Pacitan.
Baca Juga: UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk pada Penerimaan Mahasiswa Baru 2025
Berdasarkan informasi beredar, PW yang tidak terima dengan perlakuan Aiptu Lilik Cahyadi ini meminta agar disinya segera dibebaskan.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarlawu.jawapos.com pada Minggu (20/4/2025).
Dalam aritkelnya, permintaan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Mustofa Ali Fahmi.
Baca Juga: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Warga Desa Karang Jaya Cikarang
Fahmi menuturkan bahwa korban ingin segera keluar lantaran kondisi psikologisnya tengah terancam.
“Kondisi psikologisnya menurun. Ia bilang tidak tahan di dalam tahanan dan ingin segera keluar,” jelasnya.
Diketahui, dugaan rudapaksa ini mencuat usai korban melaporkan kejadian kepada pihak yang berwenang.
Yang mana, tahanan wanita itu mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh oknum polisi tersebut.
Berdasarkan informasi dihimpun, aksi rudapaksa ini disinyalir terjadi saat korban ditangkap pada Rabu (26/2/2025).
Bukan tanpa sebab, ditangkapnya korban ini tidak lain lantaran tersandung kasus prostitusi di sebuah hotel kawasan Sidoharjo, Pacitan.
Namun, tahanan wanita yang berhasil dibekuk aparat kepolisian ini justru mendapatkan perlakuan semena-mena.
Yang mana, dirinya dianiaya secara seksual oleh diduga Lilik saat menjalani tahanan di Polres Pacitan.
Diketahui, aksi bejat yang dilancarkan Lilik selaku anggota Polres Pacitan ini terjadi pada awal April 2025 kemarin.
Hingga kini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut dan telah mengamankan pelaku usai diduga telah melakukan tindak asusila. ***



