POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus oknum guru ngaji di kawasan Aceh Selatan.
Bagaimana tidak, hal ini terjadi usai oknum guru ngaji berinisial D (60) tersebut telah ditangkap polisi.
Dikarenakan, dirnya terbukti telah melakukan aksi pencabulan terhadap dua bocah di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes).
Baca Juga: Kronologi Kasus Oknum Guru Ngaji di Ponpes Aceh Selatan Ditangkap Polisi Usai Sodomi Dua Bocah
Bukan main, pelaku melancarkan aksinya dengan sodomi para korban sejak duduk di SD hingga SMP.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @FaktaBerita89 pada Senin (19/5/2025).
Dalam unggahannya, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian terkait perkembangan kasus tersebut.
Narsyah menuturkan bahwa pelaku melancarkan aksi cabulnya sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMP.
Yang mana, hal tersebut diketahui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan melalui laporan dari pihak keluarga korban.
“Pelapor menanyakan kepada korban dan korban menceritakan bahwa terduga pelaku telah melakukan pelecehan seksual,” jelasnya.
Baca Juga: Fakta di Balik Kemarahan Netizen! PPATK Akhirnya Ungkap Alasan Pemblokiran 28.000 Rekening !
“Dan sodomi terhadap dirinya secara berulang-ulang, sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kelas 3 SMP,” lanjutnya.
Oleh karena itu, pihak kepolisan yang mendapat laporan aksi kriminal tersebut sontak bergegas meringkus pelaku.
Tidak berlangsung lama, aparat penegak hukum berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga: Pesta Rakyat Cianjur: Seru-Seruan, Cek Kesehatan Gratis, dan UMKM Makin Terdorong!
“Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di depan Mako Polsek Kluet Selatan,” jelasnya.
“Sabtu dini hari pukul 01.30 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Perlu diketahui, pelaku pencabulan dengan sodomi korban berpotensi dikenakan sanksi berupa ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Yang mana, hal ini tertuang dalam Pasal 76E UU 35/2014 dan Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun, hukuman tersebut dapat disesuaikan dengan hasil proses sidang yang akan dijalani oleh pelaku. ***



