POJOKSATU.ID – Kasus pencabulan oknum guru ngaji IY (53) di kawasan Garut, Jawa Barat kian memanas.
Seperti diketahui, oknum guru ngaji ini diketahui sudah diamankan pihak kepolisian usai terbukti melakukan tindak asusila.
Yang mana, dirinya terbukti telah cabuli 10 bocah laki-laki dengan rata-rata di antaranya merupakan anak yatim.
Baca Juga: SMAN 9 Tambun Selatan Tanggapi Dugaan Pungli Usai Didemo Ratusan Siswa: Memang Ada
Usut puntya usut, korban tindak asusila oknum guru ngaji ini ternyata tidak hanya 10, melainkan bertambah menjadi 37 orang.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Harewos GARUT pada Rabu (4/6/2025).
Dalam unggahannya, pelaku dikonfirmasi melancarkan aksi bejatnya terhadap puluhan bocah laki-laki.
“Berdasarkan informasi dari sejumlah warga di Kecamatan Cikajang, jumlah korban bisa mencapai 37 orang,” jelas di-caption.
Hal ini turut dikonfirmasi oleh salah satu warga setempat bernama Yanyan saat ditanyai oleh awak media.
Yanyan menuturkan bahwa dirinya meminta pihak kepolisian agar menjerat pelaku dengan hukuman berat.
Sebab, oknum guru ngaji tersebut sangat meresahkan warga setempat lantaran telah cabuli puluhan bocah laki-laki.
“Pokoknya dihukum berat, karena masa depan korban jadi suram dan lagi jumlahnya sangat banyak sampai katanya 37 orang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin juga turut mengonfirmasi hal tersebut.
Baca Juga: Sosok Kurniawati, Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan Didemo Ratusan Siswa Usai Diduga Pungli
Joko menuturkan bahwa kasus pelaku yang terbukti melakukan tindak asusila ini tidak hanya dikenal sebagai guru ngaji.
Melainkan, pria paruh baya tersebut juga sanat dikenal oleh warga setempat sebagai salah satu imam masjid.
Tidak peduli status sosial pelaku, Joko mengungkapkan bahwa pihaknya masih dan terus mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Resmi Berlaku 2025: Gaji dan Tunjangan ASN Naik, CPNS dan PPPK Formasi 2024 Diuntungkan!
“Memang kami sedang menangani dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji atau oknum imam masjid,” jelasnya. ***



