POJOKSATU.ID - Belum lama ini kasus Petta Bau (59) pimpinan aliran sesat tengah ramai diperbincangkan publik.
Seperti diketahui, Petta Bau baru-baru saja telah ditangkap polisi usai terbukti melakukan tindak pidana.
Yang mana, dirinya dikonfirmasi telah menyebarluaskan aliran sesat Pangissengang (ilmu) Tarekat Ana Loloa di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025!
Usut punya usut, Petta Bau yang ditangkap polisi ini ternyata sempat disomasi melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media makassar.anataranews.com pada Rabu (2/4/2025).
Dalam artikelnya, Kasat Reskrim Maros Inspektur Satu (Iptu) Aditya Pandu turut menanggapi kasus tersebut.
Baca Juga: Momen Haru Luna Maya Dilamar Maxime Bouttier di Tengah Taman Bunga Sakura
Aditya menuturkan bahwa Petta Bau sempat diberi somasi melalui fatwa MUI terkait ajaran yang disebarluaskannya.
Diketahui, fatwa MUI Kabupaten Maros ini keluar usai para warga setempat menyuarakan keresahannya.
Di mana, para warga tidak menyetujui kehadiran Petta Bau yang kerap memberi dogma aliran Tarekat Ana Loloa.
Baca Juga: Ikuti Jejak Anies, Pramono Anung Juga Tak Gelar Operasi Yustisi bagi Pendatang Jakarta
“Awalnya ini dari keresahan masyarakat sekitar terkait aktivitas penyebaran Tarekat Ana Loloa,” jelasnya.
“Setelah ramai diperbincangkan, MUI kemudian mengeluarkan fatwa menyatakan Tarekat Ana Loloa adalah aliran sesat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kasus ini juga turut ditanggapi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial.
Baca Juga: Anak Ikut Tenggelam Berusaha Tolong Ibu yang Terpeleset di Curug Cay, Kedalaman Capai 5 Meter
Danial menuturkan bahwa pihaknya sempat memeprtanyakan terkait keberadaan sekter tersebut.
Namun, Petta Bau justru tidak dapat memberi jawaban pasti terkait ajaran yang disebarluaskannya usai dicecar pihak Danial.
“Pada 15 Oktober 2024, kami menerima laporan terkait aktivitas ajaran ini, yang cukup meresahkan warga,” tuturnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal resmi Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Guru Tunggal di Sekolah Tapi Masuk Kategori A4, Apa Penyebabnya dan Bagaimana Solusinya?
“Pada 16 Oktober 2024, kami melakukan investigasi dan menemukan bahwa ajaran ini tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam,” lanjutnya.
“Bahkan, pimpinan ajaran, Petta Bau, tidak dapat menjelaskan ajarannya secara ilmiah maupun teologis,” imbuhnya. ***



