POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus judi online (judol) tengah ramai jadi perbincangan publik.

Seperti diketahui, pihak Bareskrim Polri baru saja mengamankan 4 bandar judol berinisial DH, AF, dan RJ.

Di mana, salah satu dari keempat pelaku merupakan seorang Warga Neagra Asing (WNA) China berinisial QR.

Baca Juga: Aksi Siswa SMA Yadika 8 Bekasi Bersih-Bersih Sungai Di Apresiasi Dedi Mulyadi: Sebut Lebih Baik Ketimbang Urusin Wisuda

Berdasarkan informasi beredar, hingga kini pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah blokir 5.885 rekening.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Jumat (2/5/2025).

Dalam artikelnya, PPATK dikonfirmasi telah memberantas aktivitas judol tersebut dengan blokir ribuan rekening.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Rp75 Miliar Usai Tangkap 4 Bandar Judi Online, 1 Orang WNA China

“PPATK saat ini telah memblokir 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya dengan judi online,” jelas dikutip.

Diketahui, kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji.

Himawan menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dalang di balik jalannya salah satu situs judol.

Baca Juga: Umumkan Resmi Berpisah dari Young Lex, Eriska Nakesya Ungkap Kondisinya Sangat Bahagia Tak Lama Bersama Rapper Itu

Tidak lain, situs judol yang berhasil dikuak ini dijalankan atas kehendak keempat pelaku tindak pidana tersebut.

“Bareskrim mengungkap aktivitas judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka,” jelasnya.

Himawan juga menambahkan bahwa dari hasil penangkapan para pelaku, pihaknya juga mengamankan uang sebanyak puluhan miliar.

Baca Juga: Hingga Akhir April, 30.304 Usulan Penetapan NIP CPNS 2024 Telah Masuk ke BKN. Tidak ada usulan dengan status TMS. INI RINCIANNYA!

Yang mana, uang sebanyak Rp64 miliar berhasil diamankan para penyidik dari ratusan rekening berbeda.

Sedangkan, sisanya sebesar Rp11 miliar diperoleh langsung dari WNA China usai dirinya ditangkap para penyidik.

“Selanjutnya Dittipidsiber Bareskrim melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” jelasnya. ***