POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus pembunuhan jurnalis wanita, Juwita (23) tengah menjalani keberlanjutan proses hukum.
Dalam hal ini, pihak Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) baru saja menggelar rekonstruksi pembunuhan.
Di mana, oknum TNI AL bernama Jumran (23) dituntut untuk peragakan 33 adegan proses pembunuhan yang digelar oleh Denpomal Banjarmasin.
Baca Juga: Unici Songket Silungkang Bersinar Global Berkat Sentuhan Tradisi dan Dukungan BRI
Tidak lain, hal ini berguna untuk mengetahui kebenaran pasti tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan.
Sebagaimana yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Minggu (6/4/2025).
Dalam artikelnya, Denpomal Banjarmasin dikonfirmasi telah menjalani proses keberlangsungan hukum terhadap tersangka.
Baca Juga: Tim Hukum Lisa Mariana Ungkap ‘Anak’ Ridwan Kamil Lahir Januari 2022, Kehamilan Hanya 6 Bulan
Di mana, proses keberlangsungan hukum itu tidak lain menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap jurnalis wanita tersebut.
“Denpomal Banjarmasin menggelar rekonstruksi sebanyak 33 reka adegan pembunuhan terhadap Jurnalis, Juwita (23),” jelas dikutip.
“Untuk mengungkap kasus yang diduga dilakukan tersangka, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, anggota Lanal Balikpapan,” lanjut laporan artikel.
Baca Juga: Jasad Pria Mengambang di Tumpukan Sampah Selat Bali, Gegerkan Warga Pasar Gilimanuk
Diketahui, pihak Denpomal Banjarmasin turut menghadirkan salah satu saksi dalam gelar rekonstruksi tersebut.
Sebab, satu orang saksi itu dikonfirmasi mengetahui lebih dalam terkait gerak-gerik Jumran di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP,” jelasnya.
Baca Juga: 7 Mobil Pemudik Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cikopo KM 160 Arah Jakarta, 2 Korban Luka
“Dengan menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang,” lanjut laporan artikel.
Dalam proses rekonstruksi tersebut, para petugas keamanan mengawal ketat rangkaian adegan yang dilakukan oleh tersangka.
Tidak lain, hal ini guna memastikan bahwa pernyataan yang diterima penyidik dari para saksi sesuai dengan tindak kejahatan pelaku. ***



