POJOKSATU.ID – Kasus oknum guru SD di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) belum lama ini kian ramai disorot publik.

Seperti diketahui, LS selaku oknum guru tersebut dilaporkan telah melakukan tindak asusila dengan rudapaksa siswinya.

Yang mana, korban dirudapaksa oleh gurunya sendiri saat duduk di bangku SD hingga beranjak ke jenjang SMA.

Baca Juga: Resmi Dibuka! PPG Daljab Batch III Kemenag Tahun 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kini, pihak kepolisian diketahui sudah melakukan penyelidikan dengan periksa sekitar enam orang saksi.

Sebagaimana dilansir Pojoksatu.id dari portal media lombokpost.jawapos.com pada Kamis (24/7/2025).

Dalam artikelnya, pemeriksaan keenam orang saksi itu dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya.

Baca Juga: Modus Oknum Guru di Sekotong Rudapaksa Siswi dari SD Hingga SMA, Korban Diancam Sebar Video

Eka menuturkan bahwa saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan ini berasal dari kerabat korban hingga pakar ahli.

“Total ada enam saksi yang sudah kami periksa. Mulai dari pihak sekolah, keluarga, pemerintah desa dalam hal ini kadus,” jelasnya.

“Pihak dinas, saksi ahli dari dokter yang melakukan visum,” lanjut Kasatreskrim Polres Lombok Barat saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga: MENARUH NASIB di Paruh Waktu, Begitu Kebanyakan Solusi PPPK di Daerah Daripada Harus PHK Honorer, Ada TAMBAHAN TUNJANGAN?

Diketahui, kasus ini mencuat dan ditelusuri pihak kepolisian usai korban memberanikan diri mengambil langkah hukum.

Hal tersebut dilakukannya lantaran depresi kerap kali diperdaya sang pelaku saat duduk di bangku SD.

Oleh karena itu, korban yang tidak tahan dengan perbuatan bejat pelaku sontak melaporkannya ke Polres Lombok Barat.

Baca Juga: BRI Peduli Tanamkan Nilai Karakter Anak Lewat Agroedukasi di Garut

Dikarenakan, dirinya terus-menerus dilecehkan oleh pelaku meski sudah menempuh pendidikan di jenjang SMA.

Berdasarkan pernyataan korban, dirinya terakhir kali dirudapaksa oleh oknum guru tersebut pada Sabtu (5/7/2025) kemarin.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Barat Ipda Dwi Jaya Pantiko.

Baca Juga: Kronologi Kasus Oknum Guru di Sekotong Rudapaksa Siswi Berulang Kali dari SD Hingga SMA

“Terakhir terduga pelaku melakukan aksinya bulan ini saat dia sudah berusia 18 tahun. Yang jelas lebih dari satu kali,” terangnya.

Dwi juga menambahkan modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aski bejatnya terhadap korban.

Yang mana, oknum guru SD itu berhasil rudapaksa korban lantaran menggunakan ancaman berupa penyebaran video asusila.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-80, PUPR Bersihkan Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok

“Modusnya terlapor mengancam akan menyebarkan video yang direkam jika korban tidak menuruti keinginannya,” jelasnya. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov