POJOKSATU.ID – Belakangan ini kasus oknum guru di sebuah yayasan kawasan Pandeglang, Banten kian memanas.
Bagaimana tidak, hal ini terjadi usai SM alias Syamsul (30) baru saja ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan tindak asusila.
Yang mana, oknum guru agama tersebut dikonfirmasi telah cabuli 8 siswi di ruang lingkup sekolah.
Berdasarkan informasi dihimpun, Syamsul yang telah dibekuk ini berpotensi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebagaimana halnya dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarbanten.co.id pada Minggu (15/6/2025).
Dalam artikelnya, hukuman yang ditetapkan kepada oknum guru agama ini sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku.
Baca Juga: Inilah Tampang Syamsul, Oknum Guru Agama di Pandeglang Ditangkap Polisi Usai Cabuli 8 Siswi
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara,” lanjut yang dikutip dari laporan artikel.
Lebih lanjut, kasus ini juga turut ditanggapi oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkal.
Baca Juga: Tiga Alasan Honorer Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Layangkan 7 Tuntutan Resmi ke Kemendagri
Robert menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku dan menyerahkan bukti bahwa anaknya telah menjadi target asusila gurunya sendiri.
Mengetahui hal itu, pihak kepolisian sontak bergegas mengamankan Syamsul pada Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Kronologi Kasus Syamsul, Oknum Guru Agama di Pandeglang Ditangkap Polisi Usai Cabuli 8 Siswi
“Kami dari Unit PPA Polres Pandeglang telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SM (30),” terangnya.
“Yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak didiknya di salah satu yayasan sekolah di wilayah Kecamatan Pulosari,” lanjutnya.
Bukan main, Robert juga menambahkan bahwa aksi bejat oknum guru agama ini ternyata sudah berlangsung satu tahun lamanya.
Baca Juga: 271 Sekolah di Bandung Barat Tanpa Kepsek, Kadis Pendidikan: Pengangkatan Mulai 23 Juni
Yang mana, beberapa di antara para korban tidak hanya sekadar dicabuli, melainkan juga disetubuhi oleh Syamsul.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, aksi bejat itu sudah dilakukan sejak tahun 2024 dan terakhir pada Juni 2025,” jelasnya. ***

.webp)

