POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kian memanas.

Seperti diketahui sebelumnya, Indra Iskandar selaku Sekjen DPR baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, dirinya disebut tersandung kasus korupsi rumah jabatan milik jajaran anggota di parlemen.

Baca Juga: Asik Nyabu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap Polres Cimahi, Nasibnya Kini Terancam Dipecat

Berdasarkan informasi beredar, praktik tindak pidana yang dilakukan Indra Iskandar, total kerugian kas negara disinyalir mencapai miliaran rupiah.

Sebagaimana yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Sabtu (8/3/2025).

Dalam artikelnya, kerugian dari adanya praktik korupsi yang dilakukan Sekjen DPR ini dikonfirmasi mencapai angka miliaran.

Baca Juga: Mengenal Sosok Indra Iskandar, Sekjen DPR Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan Sempat Terima Penghargaan

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK,” jelas dikutip.

“Menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai miliaran rupiah,” lanjut dalam laporan artikel.

Diketahui, kerugian yang dialami negara itu diketahui juga ikut dinikmati oleh beberapa pihak swasta.

Baca Juga: Hadirkan 55 Menu Spesial, Nestle MILO Ajak Keluarga Indonesia Jalani Sahur Bergizi untuk Energi Tahan Lama di Bulan Ramadhan

Namun, terkait jumlah pastinya masih belum dapat dipastikan oleh para penyidik KPK lantaran tengah dalam proses perhitungan.

“Penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut,” jelasnya.

Peristiwa ini juga turut ditanggapi langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait kasus yang menyeret nama tangan kanan Ketua DPR, Puan Maharani.

Baca Juga: Iwan Sumule Mangkir 3 Kali dari Sidang Mediasi, Kasus Tuntutan Rp5 Miliar Berlanjut ke Pokok Perkara

Setyo menuturkan bahwa tidak hanya Sekjen DPR saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Melainkan, beberapa pelaku yang terafilaisi dengan Indra sebanyak enam orang juga ditetapkan statusnya menjadi tersangka.

Tidak lain, para pelaku tindak korupsi ini diketahui telah menyalahgunakan anggaran pengadaan rumah jabatan tersebut.

Baca Juga: Kuota Afirmasi SPMB 2025 Naik, Hadir dengan 4 Jalur Penerimaan Baru, dari Domisili hingga Prestasi!

“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” jelasnya. ***