POJOKSATU.ID – Belakangan ini kasus Brigadir Muhammad Nurhadi tengah ramai jadi perhatian publik.

Seperti diketahui, Brigadir Nurhadi berakhir meninggal dunia usai dibunuh oleh dua atasannya di villa kawasan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Yang mana, kedua atasannya itu bernama Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Baca Juga: Brgadir Nurhadi Tewas Dibunuh Dua Atasan, Korban Dicekik dan Ditenggelamkan ke Dalam Kolam Villa Gili Trawangan

Menyikapi hal ini, Hijrat Prayitno selaku kuasa hukum Kompol Yogi minta Polda NTB transparan dalam menangani kasus tersebut.

Sebagaimana yang dilansir Pojoksatu.id langsung dari portal jpnn.com pada dini hari Selasa (8/7/2025).

Dalam artikelnya, permintaan transparansi itu tidak lain terkait penetapan pelaku pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Baca Juga: Revitalisasi Teras Cihampelas Segera Dimulai, Pemkot Bandung Siapkan Pengelolaan Terpadu

Sebab, berdasarkan media yang beredar, pelaku tindak pidana kematian korban masih belum diketahui lebih lanjut.

“Peristiwanya bagaimana? Yang dijelaskan hanya penyebab. Ahli forensik hanya menjelaskan kematian bukan siapa pelaku,” jelasnya.

Diketahui, penyangkalan ini disampaikan Hijrat lantaran kliennya mendapatkan ancaman sanksi pasal pembunuhan.

Baca Juga: Revitalisasi Teras Cihampelas Segera Dimulai, Pemkot Bandung Siapkan Pengelolaan Terpadu

Padahal, seperti yang diketahui bahwa sosok pelaku sesungguhnya masih belum diketahui dan dipublikasi oleh Polda NTB.

“Jadi, kami sebagai kuasa hukum sampai saat ini tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda NTB menetapkan pasal 351 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP kepada klien kami,” terangnya.

Lebih lanjut, kasus ini juga turut ditanggapi oleh Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.

Baca Juga: Dibuka Tahap 2 Tahun 2025: Begini Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu Melalui Ruang GTK, Pahami Syaratnya!

Syarif menuturkan bahwa tidak hanya dua atasan Brigadir Nurhadi saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Melainkan, salah satu dari dua wanita yang ikut hadir di villa tersebut juga menjadi tersangka kasus serupa.

“Ada unsur penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dalam kasus ini. Tidak hanya dua tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: UIP JBT Sabet Dua Penghargaan Platinum di CSR Nusantara Awards: Bukti Nyata untuk Rakyat

“Polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial M sebagai tersangka ketiga yang diduga terlibat dalam kegiatan di vila saat insiden terjadi,” lanjutnya.

Hingga kini, publik masih menanti perkembangan dan kepastian hukum terhadap para tersangka pelaku pembunuhan Brigadir Nurhadi. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android

Versid iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov