POJOKSATU.ID – Kasus Kabid DPMPTSP Minahasa Utara (Minut) belum lama ini semakin menarik perhatian publik.
Seperti diketahui, Jefry Rondonuwu selaku Kabid DPMPTSP Minut telah dicopot dari jabatannya.
Dikarenakan, hal ini terjadi lantaran dirinya terlibat kasus skandal pelecehan terhadap seorang terapis spa wanita.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Brighton vs Chelsea: Misi Balas Dendam The Blues
Bukan main, kasus Jefry Rondonuwu yang ditindaklanjuti pihak kepolisian ini sempat bantah hingga lapor balik korban.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @neVerAl0nely pada Jumat (14/2/2025).
Dalam unggahannya, Jefry dikonfirmasi serang balik korban melalui laporan lantaran tidak terima disebut pelaku pelecehan.
Padahal, dalam bukti berupa rekaman video tampak jelas memperlihatkan sosok Jefry bertindak asusila.
Yang mana, dalam rekaman tersebut Kabid DPMPTSP Minut memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Alih-alih demikian, video tindak asusila yang beredar ini justru dibantah langsung oleh Kabid DPMPTSP Minut.
Baca Juga: Serunya Menjelajahi Kecanggihan Honda PCX 160 RoadSync dan Motor Listrik Futuristik di IIMS 2025
Di mana, hal ini dibantah Jefry usai dirinya telah dilaporkan oleh korban yang tidak terima dilecehkan.
Dalam laporannya, Jefry menyematkan perkara bahwa korban telah melakukan pencemaran nama baik.
“Oknum berinisial JR, yang melaporkan balik MR (43) ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” jelas di-caption.
“Laporan ini muncul setelah video yang diduga menunjukkan pelecehan oleh JR terhadap MR beredar di media sosial,” lanjutnya.
Perlu diketahui, hukum di Indonesia mengatur sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual, termasuk pejabat pemerintah.
Hal ini tertuang di berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga: Tak Taat Hukum, Pengacara Korban Somasi Oknum Anggota DPRD Sulawesi Utara Inisial LCS
Di mana, pelaku pelecehan tersebut berpotensi dikenakan sanksi berupa ancaman penjara selama 9 tahun.
Seperti yang tercantum pada Pasal 292 KUHP yang mengatur tentang pelecehan seksual dengan ancaman kekerasan.
Kemudian, tertera pada UU TPKS Pasal 6 yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik, dengan ancaman pidana tergantung pada bentuk kesusilaan.
Baca Juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan Ted Sieong, Tuntutan Jaksa Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
Di mana, pelaku tindak asusila berpotensi dikenakan ancaman penjara 4-12 tahun lamanya dengan denda Rp50 juta hingga Rp300 juta.
Diketahui, terkait putusan yang akan ditetapkan bagi pelaku tindak pelecehan ini akan sesuai dengan proses pengadilan.
Lebih lanjut, ketetapan tersebut akan terkonfirmasi usai majelis hakim membacakan amar putusan bagi pelaku tindak pelecehan. ***



