POJOKSATU.ID - Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto.

Keputusan ini diambil menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret.

Penonaktifan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu, pada Jumat (30/1/2026).

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Sepanjang Tahun 2025, Tingkatkan Keselamatan Penumpang dan Pengguna Jalan

Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjamin obyektivitas pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin obyektivitas pemeriksaan lanjutan, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.

Menurutnya, penonaktifan Kapolres Sleman merupakan rekomendasi dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Validasi Info GTK Berubah 2026, Ini Tampilan Baru, Kategori Guru yang Siap Cair, dan Cara Membaca Status Tanpa Salah Tafsir

Audit tersebut digelar untuk menelaah proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Dari hasil audit, ditemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Kondisi ini dinilai berdampak serius, tidak hanya pada polemik hukum yang berkembang, tetapi juga terhadap citra Polri di mata publik.

Baca Juga: Pemkot Mataram Siap Anggarkan Seragam Baru ASN, Tinggal Menunggu Permendagri

“Berdasarkan hasil audit, terdapat indikasi kurang optimalnya fungsi pengawasan pimpinan, sehingga penanganan perkara memicu kegaduhan dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” jelas Trunoyudo.

Hasil ADTT itu kemudian dibahas secara internal oleh jajaran terkait. Dalam pembahasan tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.

Kasus Hogi Minaya sendiri menjadi sorotan luas karena dinilai menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Hogi, yang merupakan suami korban penjambretan, awalnya berusaha mengejar pelaku kejahatan.

Namun dalam proses hukum selanjutnya, ia justru ditetapkan sebagai tersangka, sehingga memicu kritik dan reaksi keras dari publik.

Baca Juga: Kenapa SKTPG 20 Januari Bisa Cair Lebih Dulu? Ini Alasan 26 dan 28 Januari Masuk Februari dan Cara Membaca Polanya

Polri menegaskan bahwa penonaktifan ini tidak serta-merta menjadi bentuk vonis atau kesimpulan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Langkah tersebut murni untuk menjaga independensi dan profesionalitas proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Trunoyudo juga menegaskan komitmen Polri untuk terus melakukan pembenahan internal.

Baca Juga: SKTPG Terbit 20, 26, dan 28 Januari 2026, Ini Peta Pencairan TPG Januari–Februari, Skema Bulanan Baru, dan Langkah Aman Guru

Setiap kritik dan masukan dari masyarakat, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi demi meningkatkan kualitas penegakan hukum.

“Kami berkomitmen menjaga keadilan dan profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Hingga kini, proses pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Publik pun menanti hasil akhir penanganan kasus ini, sekaligus berharap adanya perbaikan sistem pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.***