POJOKSATU.ID – Belum lama ini perkembangan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan tengah ramai disorot publik.

Terkait perkembangannya, baru-baru ini pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan peninjauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tidak lain, hal tersebut dilakukan guna mendalami penyebab kematian Arya Daru Pangayunan di kamar kosnya yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: INI SEPULUH Jabatan Fungsional Kemenag 2025 yang DISETUJI KEMENPANRB, PALING BANYAK Untuk GURU Hingga Lebih dari 191 Ribu Formasi

Sebagaimana yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media antaranews.com pada Rabu (23/7/2025).

Dalam artikelnya, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam turut menanggapi pendalaman kasus tersebut.

Namun, dirinya menegaskan bahwa proses pendalaman kasus ini tidak sama halnya dengan olah TKP kembali.

Baca Juga: Blak-blakan! Kompolnas Beberkan Temuan Baru Terkait Tewasnya DIPLOMAT Arya Danu, Temuan Lokasi Ini Bisa Jadi Titik Terang

“Enggak ada olah TKP ulang, hanya cek TKP,” terang Komisioner Kompolnas saat dikonfirmasi awak media.

“Kami melakukan pendalaman apa yang sudah kami dapat di Yogya, termasuk informasi awal yang sebelumnya kami dapat,” lanjutnya.

Perlu diketahui, pendalaman itu dilakukan usai pihak Kompolnas mendapatkan informasi terbaru dari keluarga korban.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, BRI Siap Perkuat Ekonomi Desa

Oleh karena itu, dengan rangkaian informasi baru yang diterima, Choirul melalui Kompolnas bergegas melakukan pengecekan ulang.

Tidak lain, hal tersebut dilakukan untuk mencari benang merah dari pernyataan pihak keluarga korban dengan kondisi TKP.

“Background dari berbagai aktivitas almarhum ketika hari H, kami tarik ke belakang ke waktu-waktu yang penting, yang kami dapatkan juga sesuatu yang baru di situ,” jelasnya.

Baca Juga: TUJUH LINK Pengumuman Hasil SELEKSI ADMINISTRASI Sekolah Kedinasan 2025, Cek Sekarang!

“Soal apa yang terjadi pada waktu-waktu tersebut dan bagaimana interaksi aktivitas dalam 'constraint' waktu tersebut,” lanjutnya.

“Sehingga tidak hanya menjadi kronologi, tapi menjadi satu struktur peristiwa,” tandas Komisioner Kompolnas. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov