POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus Briptu Abdul Aziz (32), kian menarik perhatian publik di media sosial.
Seperti diketahui, nama Briptu Abdul Aziz ramai diperbincangkan usai dirinya nyaris tewas lantaran dibegal.
Yang mana, dirinya dibegal menggunakan senjata tajam (sajam) di kawasan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Bela Jokowi Soal Langgar Konstitusi, Tom Pasaribu Tantang Luhut Panjaitan Diskusi Terbuka
Usut punya usut, Briptu Abdul Aziz yang berakhir tragis ini ternyata sempat tangkis serangan pelaku begal.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik @fakta.indo pada Jumat (4/4/2025).
Dalam unggahannya, Abdul dikonfirmasi sempat menangkis serangan dari para pelaku begal tersebut.
Baca Juga: Profil Sekilas Briptu Abdul Aziz, Polisi di Bekasi Nyaris Tewas Mengenaskan Usai Jadi Korban Begal
Namun, hal tersebut gagal hingga membuat dirinya jatuh ke lintasan jalan raya usai mendapatkan sekujur luka.
“Abdul Aziz sempat menangkis, namun mengalami luka bacok di tangan kiri sebelum akhirnya terjatuh di rumput pembatas jalan,” jelasnya.
Bukan main, pelaku yang berhasil melancarkan serangan itu sontak mengambil sepeda motor milik korban.
Sebab, Abdul saat itu tidak ada tenaga lagi untuk melakukan serangan balik terhadap para pelaku begal.
“Setelah korban terjatuh, pelaku membawa kabur motor milik korban,” terang di-caption postingan.
Lebih lanjut, insiden mengenaskan ini terjadi saat Abdul tengah mengendarai sepeda motor seorang diri pada Rabu (2/4/2025).
Baca Juga: Kronologi Kasus Briptu Abdul Aziz, Polisi di Bekasi Nyaris Tewas Mengenaskan Usai Jadi Korban Begal
Diketahui, dirinya kala itu hendak menuju ke rumahnya setelah selesai menjalankan tugasnya di Polda Metro Jaya.
Namun, hal mengenaskan terjadi ketika Abdul sedang melintasi Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara sekitar pukul 04.30. WIB.
Yang mana, dirinya tiba-tiba dihampiri Orang Tidak Dikenal (OTK) sambil mengacungkan sajam menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Persatuan Ahli Kimia Indonesia atau PAKI: Mendorong Inovasi dan Kolaborasi dalam Ilmu Kimia
Bukan main, para pelaku yang disebut berboncengan ini sontak menyerang Abdul hingga mengalami luka.
“Ia dipepet dua pelaku. Pelaku langsung membacok korban dengan celurit, mengarah ke tubuhnya,” jelasnya.
Perlu diketahui, tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku begal ini sudah tertuang di dalam beberapa pasal.
Baca Juga: Tak Ada Operasi Yustisi, Gubernur DKI Persilahkan Pendatang Luar Kota Masuk Jakarta, Tapi
Seperti halnya yang tertera pada Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 365 KUHP. ***



