POJOKSATU.ID – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Oku Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) kian memanas.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap 8 orang tersangka yang terdiri dari beberapa pejabat pemerintah.
Yang mana, para tersangka ini ditangkap melalui OTT tidak lain atas dasar dugaan kasus korupsi di lingkungan OKU, Sumsel.
Baca Juga: Penting! Perubahan Rekening Penerima Tunjangan Profesi Guru TPG Tahun 2025, Simak Informasinya!
Baru-baru ini, KPK mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar dari praktik ilegal para pelaku tindak pidana.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Minggu (16/3/2025).
Dalam artikelnya, pihak KPK dikonfirmasi telah mengamankan sejumlah uang haram dari dugaan kasus korupsi.
Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Tangkap 8 Orang Pejabat OKU Sumsel Diduga Korupsi, Salah Satunya Kadis PUPR
“Ada uang sebanyak Rp2,6 miliar yang diamankan ketika penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT),” jelas dikutip.
Berdasarkan informasi beredar, uang dugaan kasus korupsi ini diraup oleh beberapa pejabat pemerintah kawasan OKU, Sumsel.
Di antaranya, mulai beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU, Sumsel disinyalir terjaring dalam OTT.
Tidak hanya anggota DPRD, pejabat di ruang lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga ikut terlibat.
Namun, terkait peran dan motif para tersangka kasus korupsi ini masih ditindaklanjuti oleh pihak KPK.
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika juga turut menanggapi OTT di kawasan OKU Sumsel tersebut.
Tessa mengonfirmasi bahwa yang terjaring dalam OTT itu melibat 8 orang dengan beberapa pejabat pemerintah.
“Benar, KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten OKU, Sumsel,” jelas Jubir KPK.
“Namun, untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat konferensi pers resmi terkait kegiatan tersebut,” lanjutnya. ***



