POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kejagung menunjuk tiga Plh Kajari untuk Sampang Jatim, Magetan Jatim, dan Padanglawas Sumut.
Ketiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) defenitif di tiga wilayah ini tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung.
Tiga Plh Kajari yang ditunjuk yakni Kordinator Kejati Sumut Herlangga Wisnu Murdianto untuk Padanglawas, Koordinator Kejati Jatim Farkhan Junaedi untuk Magetan, dan jaksa Kejati Jatim Abdul Rasyid untuk Sampang.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan ketiga Kajari tersebut masih berstatus terperiksa.
Mereka belum dicopot dari jabatannya, namun pejabat pengganti sementara ditunjuk untuk memastikan pelayanan masyarakat tak terganggu.
"Penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan, juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2025).
Anang menjelaskan, pemeriksaan oleh bidang Intelijen memiliki batas waktu 14 hari. Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran, prosesnya akan dilanjutkan oleh bidang pengawasan.
"Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran, maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Anang.
"Memang kalau mekanismenya nanti dari Tim Siri, nanti diserahkan ke pengawasan kalau memang ada indikasi. Tapi kan ini masih klarifikasi, asas praduga tidak bersalah," terangnya.
Anang mengatakan ketiga Kajari yang diamankan diklarifikasi terhadap adanya laporan dari masyarakat terkait indikasi pelanggaran etik yang diperbuat.
Buntut Dugaan Pungli Dana Desa
Berita sebelumnya, tiga pejabat di lingkungan Kejari Padanglawas diperiksa Kejagung di Jakarta. Mereka adalah Kajari Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intel Ganda Nahot Manalu, serta seorang Staf Tata Usaha Bidang Intelijen.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi. Ia mengatakan, langkah itu merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang menyoroti dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padanglawas.
“Benar, ada tiga orang yang saat ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Terdiri dari dua jaksa dan satu staf TU Bidang Intelijen Kejari Padanglawas,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi, Minggu, 25 Januari 2026.
Rizaldi menepis kabar yang menyebut jumlah jaksa yang diperiksa lebih dari tiga orang. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai fakta.
“Yang diperiksa hanya Kajari, Kasi Intel, dan satu staf TU Bidang Intelijen,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dugaan pemungutan dana desa itu masih dalam tahap pendalaman. Hingga kini, Kejaksaan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum karena pemeriksaan masih berlangsung.***




