POJOKSATU.id, JAKARTA – Pemuda inisial ANH (24) ditetapkan sebagai tersangka pemilik bom molotov dalam kasus demo mahasiswa di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Selain inisial ANH, satu temannya berinisial R juga ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyidik kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya, Sabtu (13/06/2026) menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka.
Baca Juga: Demo hingga Malam, Warga Turut Gabung Aksi Mahasiswa di Jalan MH Thamrin
Menurut Kombes Hermanto, petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.
Selain ANH, polisi juga memeriksa pria inisial R sebagai saksi. R diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, yang saat ini berstatus sebagai saksi.
"Untuk R ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi," kata dia.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Budi Hermanto mengatakan tersangka ANH mengaku datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Pilih Longmarch, Aksi Demo BEM UI 12 Juni 2026 Dijegal TNI Polri Menuju Bundaran HI
Saat ini ANH diperiksa mendalam di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.
"Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku,” jelasnya.
“Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," jelas Budi Hermanto.
Pemuda inisial ANH sebelumnya ditangkap personel pengaman di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama gedung DPR RI, pada Jumat (12/6).
Di tengah aksi unjuk rasa yang berlangsung, ANH terlihat mencurigakan sehingga diamankan petugas.
Dia kemudian digeledah. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan berbahaya atau diduga bom molotov.***




