POJOKSATU.id, PALEMBANG— Buntut anggota TNI tembak rekannya sesama TNI hingga tewas di kafe Panhead Kota Palembang, Pomdam II/Sriwijaya mengeluarkan pernyataan tegas.
Penerangan Pomdam II/Sriwijaya melalui akun Instagram @pomdam_sriwijaya menegaskan bahwa haram hukumnya Prajurit TNI memasuki Tempat Hiburan Malam (THM).
“Kami ingatkan dan tegaskan sekali lagi, haram hukumnya prajurit TNI memasuki Tempat Hiburan Malam (THM). Siapapun yang nekat kami tindak tegas, proses, tidak ada ampun,” ungkap akun milik Penerangan Pomdam II/Sriwijaya ini seperti dilihat Selasa (19/5).
Baca Juga: Kapendam Ungkap Anggota TNI Terlibat Duel di Kafe Berujung Penembakan Tidak Saling Kenal
Menurut Pomdam Sriwijaya, tidak ada prajurit TNI yang kebal terhadap hukum. Dan operasi tidak mengenal hari baik tertutup atau terbuka. Mereka akan tangkap, proses, dan adili.
Berita sebelumnya, Sertu MRR (23) yang berdinas di Batalyon Raider 200 Gandus diamankan Denpom usai menembak mati rekannya Pratu Ferischal di kafe Panhead Kota Palembang, Sabtu (16/5) sekitar pukul 02.40 WIB.
Pratu Ferischal diketahui berdinas di Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah) Kesdam II/Sriwijaya. Ia menjadi prajurit TNI sejak tahun 2022.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Yordania, mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Pomdam II/Sriwijaya melakukan pemeriksaan kurang dari 24 jam.
Baca Juga: UPDATE Anggota TNI Tembak TNI di Palembang, Sertu MRR Ditetapkan Tersangka Bersama Rekan
Hasil pemeriksaan tersebut, Sertu MRR ditetapkan tersangka bersama seorang rekannya berinisial DS.
“Sertu MRR adalah pelaku yang menembak, sementara rekannya DS warga sipil berperan menyembunyikan barang bukti,” kata Yordania saat menggelar konferensi pers di kantornya, Minggu (17/5/2026).
Yordania menjelaskan, Sertu MRR kini telah ditahan di Pomdam II/Sriwijaya untuk menjalani proses hukum.
Sementara DS akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian. "Hari ini, warga sipil inisial DS akan diserahkan langsung ke Polisi," ujarnya.***




