Bule Australia Ludahi Imam Masjid Dideportasi Malam Ini dan Dilarang ke Indonesia
POJOKSATU.id, BANDUNG - Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Brenton Craig Abbas Abdullah, bule Australia ludahi imam masjid akan dideportasi malam ini.
"Pada hari ini kami telah selesai memeriksa WNA yang mana yang bersangkutan disangkakan Pasal 75 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto, Jumat (5/5/2023).
BACA JUGA: WN Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Ternyata Seorang Mualaf
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, keimigrasian memutuskan untuk melakukan pendeportasian, malam ini juga.
"Malam ini juga kami akan deportasi yang bersangkutan," sambungnya.
Brenton rencananya akan dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta.
Pihak Imigrasi juga memberi sanksi Brenton Craig Abbas Abdullah berupa penangkalan selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Dari data keimigrasian, Brenton adalah wisatawan yang sudah berada di Indonesia sejak Maret 2023.
BACA JUGA: Ternyata Bule Australia Ludahi Imam Masjid Pernah Culik Bayi di Bandung
Sebelumnya, usai imam masjid yang diludahi mencabut laporan, Brenton Craig Abbas Abdullah lantas diserahkan ke Imigrasi Bandung.
"Dari hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan mengakui salah dan telah meminta maaf kepada korban," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, kemarin.
Kombes Budi menyatakan, pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan merupakan delik aduan. Oleh karena itu kasus tersebut dihentikan.
BACA JUGA: Masuk Masjid Sembarangan, Bule Australia Ludahi Imam Masjid Al Muhajir Gara-gara Ayat Alquran
"Tapi karena sudah masuk ranah mengganggu ketertiban umum maka tersangka kita limpahkan kepada pihak imigrasi," terangnya.
Budi juga menyatakan bahwa korban telah mencabut laporan dengan alasan sesama muslim dan sudah memaafkan. (Arief/Pojoksatu)




