POJOKSATU.id, BANDUNG - Warga Negara (WN) atau bule Australia ludahi imam masjid di Bandung, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepastian itu disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, pada Senin (1/5/2023).

BACA JUGA: Selain di Bandung, Bule Australia Berulah di Aceh, Hajar Warga Lokal Sampai Masuk Rumah Sakit

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," kata Kombes Budi Sartono.

Dengan ancaman pasal tersebut, bule ludahi imam masjid itu tercanam 1 tahun 2 bulan penjara.

Akan tetapi, tidak dijelaskan apakah Brenton Craig Abbas Abdullah ditahan atau tidak.

"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan, tapi nanti kita lihat apakah memang proses seperti apa," jelasnya.

Sebelumnya, bule Australia Brenton Craig Abbas Abdullah ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pulang ke negaranya.

BACA JUGA: Bule Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung, Ini Ancaman Keras Imigrasi

Proses hukum terhadap bule tersebut melibatkan Kedutaan Besar Australia.

Aksi bule Australia Brenton Craig Abbas Abdullah ludahi imam masjid ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Diduga, si bule merasa terganggu suara Murottal Al-Qur'an yang diperdengarkan imam masjid bernama M. Basri Anwar itu melalui alat pengeras suara.

Reporter: Arief Pratama
Editor: Guruh