POJOKSATU.id, JAKARTA-- Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan menilai pemeriksaan puluhan orang oleh KPK terkait dugaan korupsi di Sumut berasal dari catatan tiga orang tersangka.
Sehingga buku catatan tersangka Topan Ginting, M Akhirun Efendi alias Kirun dan M Rayhan Dulasmi akan membuka tabir gelap dugaan korupsi di Sumut selama ini.
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi selalu dapat dimulai berdasarkan catatan dari tersangka maupun saksi. Sehingga catatan Topan, Kirun dan Rayhan akan membuka tabir gelap dugaan korupsi di Sumut," tegas Sutrisno Pangaribuan yang juga alumni USU ini, Selasa (19/8).
Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Sumut Duga KPK akan Periksa Kerabat Bobby Nasution Usai Panggil Rektor USU
Sutrisno merasa tidak aneh dengan langkah KPK memeriksa Rektor USU Muryanto Amin berdasarkan catatan tiga tersangka yaitu Kirun, M Rayhan dan Topan Ginting.
Dia menduga nama Muryanto Amin memang muncul dalam dafar buku catatan milik tersangka Direktur PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Efendi alias Kirun, dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi, sehingga KPK perlu memeriksanya.
Selain dari catatan tiga tersangka itu, Muryanto yang akrab disapa Muri ini juga dipanggil KPK diduga karena Muri pernah terekam CCTV masuk ke rumah Topan Ginting.
Pemeriksaan Muri oleh KPK ini untuk mengkonfirmasi pertemuan yang kabarnya terekam CCTV di rumah Topan Ginting.
"Muri diduga mendapat dukungan Topan pasca keberhasilannya sebagai konsultan politik Bobby Nasution baik di Pilkada Medan tahun 2020 maupun di Pilkada Sumut 2024," kata Sutrisno.
"Pemanggilan dan pemeriksaan Muri diduga terkait komunikasi intensif dirinya dengan anak emas Bobby Nasution yang juga tersangka KPK, Topan Obaja Putra," katanya lagi.
Nama Muri ditengarai masuk dalam daftar catatan milik Topan Ginting. Kabar beredar, Muryanto Amin akan maju lagi menjadi calon Rektor USU periode 2026-2031.
Disebutkan Sutrisno, KPK pernah membongkar kasus besar di Sumut yang dimulai dari OTT suap hakim PTUN oleh pengacara OC Kaligis.
Lalu kasusnya berkembang menyeret Gatot Pudjo Nugroho sebagai Gubernur Sumut serta pimpinan dan anggota DPRD berawal dari catatan Alinapiah Nasution dan Randiman Tarigan, bendahara dan Sekretaris DPRD Sumut masa itu.***




