POJOKSATU.id — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mulai memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) sebagai bagian dari transformasi digital di sektor administrasi kendaraan.
Namun, pada tahap awal penerapannya, sistem baru ini masih terbatas hanya untuk kendaraan roda empat dan roda enam yang baru terdaftar, sementara sepeda motor dan kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama belum termasuk dalam kebijakan ini.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menyampaikan bahwa penerapan e-BPKB memang belum menyeluruh.
“Saat ini, program ini hanya berlaku untuk kendaraan baru roda empat dan roda enam,” ujarnya.
Sumardji menjelaskan, kendaraan roda dua dan kendaraan bekas masih menggunakan BPKB versi cetak.
Hal ini disebabkan adanya perbedaan biaya produksi antara BPKB fisik dan BPKB elektronik karena biaya material untuk e-BPKB masih tergolong tinggi.
Untuk itu, Polri tengah melakukan penyesuaian terhadap tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar implementasi e-BPKB tidak membebani masyarakat. Proses pengajuan revisi tarif PNBP juga sudah berjalan.
“Karena material e-BPKB ini harganya mahal, kami harus menyesuaikan harga PNBP. Saat ini sedang diajukan proses perubahan nilai PNBP BPKB, tapi penyesuaiannya tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat,” tutur Sumardji.
Meski sudah berbentuk digital, prosedur penerbitan e-BPKB masih sama seperti versi cetak, termasuk besaran biayanya yang belum berubah.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Pajak Pusat dan Daerah Lewat PKS OP4D Tahap VII
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan BPKB baru atau penggantian kepemilikan kendaraan roda empat ke atas masih sebesar Rp375 ribu.
Melalui kebijakan ini, Polri berkomitmen menghadirkan sistem administrasi kendaraan yang lebih modern, aman, dan efisien, meskipun untuk saat ini baru bisa dinikmati oleh pemilik mobil baru sebelum diterapkan secara lebih luas di masa mendatang.***




