POJOKSATU.id - Penolakan masyarakat terhadap wacana kepala daerah dipilih DPRD ternyata bukan fenomena baru.
Survei terbaru LSI Denny JA yang dirilis pada 7 Januari 2026 menunjukkan bahwa 66,1 persen publik Indonesia menolak usulan Pilkada tak langsung.
Angka ini, jika ditarik ke belakang, memperlihatkan pola yang konsisten.
Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP Untirta 2026 Lengkap Semua Jurusan, Ini Gambaran Peluang Lolosnya
Selama lebih dari satu dekade, publik secara tegas mempertahankan hak untuk memilih langsung pemimpin daerahnya.
Survei terbaru LSI tersebut dilakukan pada 10–19 Oktober 2025 dengan melibatkan 1.200 responden, margin of error ±2,9 persen.
Hasilnya memperlihatkan dominasi sikap publik, yakni 66,1 persen tidak setuju, 28,6 persen setuju, dan 5,3 persen tidak memberi jawaban.
Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP USU 2026, Rentang Nilai dan Peluang Lolos di Tiap Jurusan
Data ini seolah mengulang temuan serupa pada 2014, ketika LSI juga merilis survei yang menunjukkan 81 persen masyarakat menolak Pilkada dipilih DPRD.
Penolakan yang Tidak Pernah Surut Sejak 2014
Pada 2014, Indonesia pernah berada dalam posisi yang sama: wacana Pilkada DPRD muncul sebagai bagian dari pembahasan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP UNRI 2026 Lengkap Semua Jenjang dan Jurusan, Ini Prediksi Peluang Lolosnya
Kala itu, survei LSI mengungkapkan mayoritas mutlak publik menolak.
Media nasional dilansir dari Detik dan Antara memberitakan bahwa publik menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD membuka ruang transaksi politik.
Serta mengurangi transparansi dalam proses pemilihan pemimpin.
Kini, 12 tahun berselang, sikap publik tidak berubah. Hasil survei Januari 2026 menunjukkan suara yang sama.
Magnitudo penolakan memang turun dari 81 persen menjadi 66 persen, namun mayoritas tetap bertahan pada pandangan bahwa hak memilih langsung adalah bagian penting dari demokrasi.
Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP Untirta 2026 Lengkap Semua Jurusan, Ini Gambaran Peluang Lolosnya
Konsistensi ini memperlihatkan bahwa isu Pilkada DPRD bukan sekadar polemik musiman, melainkan bagian dari kesadaran politik masyarakat yang tumbuh selama era reformasi.
Kekhawatiran Politik Uang dan Hilangnya Kedaulatan Rakyat
Pakar politik menilai, ada alasan kuat mengapa publik terus menolak Pilkada lewat DPRD.
Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP Untirta 2026 Lengkap Semua Jurusan, Ini Gambaran Peluang Lolosnya
Laporan Times Indonesia pada awal Januari 2026 mencatat bahwa akademisi melihat skema ini sebagai bentuk “reduksi kedaulatan rakyat”.
Ketika proses pemilihan dipindahkan dari rakyat ke DPRD, ruang kontrol publik menjadi semakin kecil.
Selain itu, lembaga hukum seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan bahwa Pilkada tak langsung berpotensi memperbesar praktik politik transaksional.
Di ruang tertutup DPRD, negosiasi kekuasaan lebih rentan diwarnai kepentingan elite ketimbang suara rakyat.
Pandangan ini juga menguat di media sosial. LSI mencatat bahwa isu Pilkada DPRD menjadi salah satu topik politik paling ramai diperbincangkan sejak akhir 2025.
Sentimen penolakan dominan, menandakan kekhawatiran publik terhadap risiko pengurangan demokrasi.
Temuan ini menempatkan partai politik dalam posisi dilematis. Laporan Detik menunjukkan bahwa parpol di DPR tidak satu suara.
Beberapa partai membuka ruang kajian untuk Pilkada DPRD, sementara lainnya menolak keras karena dinilai bertentangan dengan aspirasi rakyat.
Konsistensi penolakan publik selama 12 tahun memberi tekanan moral bagi DPR dan pemerintah.
Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP Untirta 2026 Lengkap Semua Jurusan, Ini Gambaran Peluang Lolosnya
Jika wacana ini tetap dilanjutkan, pemerintah berisiko menghadapi resistensi publik yang besar.
Para analis menilai, sikap publik yang stabil selama lebih dari satu dekade adalah sinyal penting bahwa demokrasi langsung telah mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia.
Mengubahnya bukan hanya soal mekanisme teknis, tetapi menyangkut kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.
Dengan temuan survei terbaru, semakin jelas bahwa Pilkada langsung masih menjadi preferensi mayoritas warga Indonesia.
Konsistensi angka penolakan sejak 2014 hingga 2026 memperlihatkan bahwa masyarakat tidak ingin kembali pada sistem yang menempatkan penentuan pemimpin daerah hanya di tangan wakil-wakil politik.
Selama tidak ada perubahan pandangan publik, wacana Pilkada DPRD diprediksi terus memicu dinamika politik nasional.
Bagi rakyat, isu ini bukan sekadar teknis pemilu, tetapi soal mempertahankan ruang demokrasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.***




