POJOKSATU.ID - Operasi besar-besaran Bareskrim Polri di lereng Gunung Merapi akhir Oktober lalu membuka borok lama yang selama ini tertutup debu pasir.

Di balik aktivitas tambang ilegal bernilai Rp 3 triliun, muncul pertanyaan yang lebih menggelitik.

Siapa yang membiarkan praktik ini hidup bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum?

Selama dua tahun terakhir, lebih dari 36 titik tambang ilegal dan 39 depo material beroperasi.

Baca Juga: Erni Yuniati Dosen Akper Bungo Aktif di Instagram dan Facebook, Sudah Lama Kenalan dengan Pelaku

Dalam kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Aktivitas itu berlangsung terbuka, bahkan menggunakan alat berat dan truk besar yang hilir-mudik setiap hari.

Namun, penindakan baru dilakukan setelah media dan laporan masyarakat gencar menyoroti kerusakan lingkungan.

Warga sekitar mengaku sudah lama melihat aktivitas penambangan di kawasan Merapi.

Baca Juga: Biar tak jadi Sarang Kelalawar, Dedi Mulyadi Pilih Suntik Bandara Kertajati Rp100 Miliar, CPNS yang Kena Imbas

“Truk-truk keluar masuk tiap hari, tapi kami pikir itu sudah dapat izin,” kata Suyatno, warga Srumbung, kepada Tempo.co, Sabtu 1 November 2025.

Padahal, menurut Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), tidak ada satu pun izin tambang di kawasan konservasi.

“Kawasan taman nasional adalah zona perlindungan, bukan untuk eksploitasi,” tegas Kepala BTNGM, dikutip dari Antara News, Sabtu 1 November 2025

Dari citra satelit, bekas tambang tampak seperti luka terbuka di tubuh gunung.

Vegetasi hilang, tanah menganga, dan aliran sungai berubah warna.

Kerusakan lahan mencapai 312 hektare, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah dari hasil tambang yang tak tercatat.

Kasus tambang ilegal di kawasan Gunung Merapi memperlihatkan bahwa aktivitas tersebut bukanlah operasi skala kecil.

Melainkan jaringan terorganisir dengan nilai ekonomi yang sangat besar.

Baca Juga: ASN Jabar Siap Puasa Dinas pada Tahun 2026, KDM Gencarkan Hemat Anggaran Demi Pembangunan Rakyat

Dalam dua tahun terakhir, perputaran uang dari aktivitas tambang liar ini diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ini dijalankan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak, bukan sekadar inisiatif individu di lapangan.

Fakta ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan di wilayah konservasi yang seharusnya dijaga ketat.

Aktivitas tambang yang berlangsung bertahun-tahun menandakan adanya pembiaran, baik karena kelalaian maupun dugaan keterlibatan oknum yang memanfaatkan situasi.

Baca Juga: Dua Kerangka Manusia Korban Kerusuhan Demo Kwitang Ditemukan di Gedung Astra Credit Companies

Ketidaktegasan penegakan hukum menjadi celah yang memungkinkan praktik ilegal terus tumbuh subur di kawasan yang memiliki nilai ekologis penting bagi masyarakat sekitar.

Di sisi lain, aparat di lapangan kerap beralasan bahwa pengawasan sulit dilakukan karena kondisi geografis Merapi yang luas, berbukit, dan rawan aktivitas vulkanik.

Namun, argumen tersebut sulit diterima sepenuhnya.

Kenyataan bahwa alat berat bisa keluar-masuk setiap hari dan material hasil tambang dapat dipasarkan secara terbuka.

Menunjukkan bahwa kegiatan itu bukan tersembunyi, melainkan sudah menjadi “rahasia umum” yang dibiarkan berlarut-larut.

Kejadian ini menegaskan perlunya tindakan tegas dan koordinasi lintas lembaga, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga kementerian terkait.

Tanpa upaya serius untuk memutus rantai keuntungan dari tambang ilegal, Merapi akan terus menjadi korban eksploitasi.

Sementara masyarakat dan lingkungan di sekitarnya menanggung kerugian jangka panjang.


Tanggung Jawab Siapa?

Perhatian publik kini tertuju pada persoalan tumpang tindih kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pengelolaan kawasan Gunung Merapi.

Baca Juga: Dua Kerangka Manusia Korban Kerusuhan Demo Kwitang Ditemukan di Gedung Astra Credit Companies

Kurangnya koordinasi antarlembaga menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal.

Kondisi ini menciptakan ruang bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan.

Baik melalui perlindungan terselubung maupun pembiaran terhadap praktik yang jelas melanggar hukum.

Penyelidikan kini mulai diarahkan untuk menelusuri dugaan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam memberikan akses atau perlindungan terhadap kegiatan tambang ilegal tersebut.

Baca Juga: Tunjangan Guru 2025 Sudah Cair? Begini Cara Cek dan Proses Penyalurannya di Info GTK

Langkah tegas aparat dalam menindak kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Terutama pegiat lingkungan yang selama ini menyerukan penegakan hukum atas eksploitasi Merapi.

Kasus tambang ilegal ini diharapkan menjadi momentum pembenahan besar-besaran.

Kepada tata kelola sumber daya alam di Indonesia, agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah konservasi lain.

Gunung Merapi bukan sekadar gunung.

Ia adalah sumber kehidupan, sekaligus simbol keseimbangan antara manusia dan alam.

Selama bertahun-tahun, keseimbangan itu diganggu oleh kerakusan.

Kini, penegakan hukum menjadi momentum untuk mengembalikan kesucian kawasan Merapi sebagai taman nasional, bukan ladang bisnis gelap.

Baca Juga: Lulus PPG, Tapi Tak Kunjung Diangkat ASN, Antara Harapan, Realita, dan Pilihan Bertahan!

Namun pertanyaannya tetap menggantung di udara Magelang yang dingin.

Jika tambang ilegal bisa hidup selama dua tahun tanpa gangguan, siapa yang sebenarnya menutup mata?***