POJOKSATU.id - Kebakaran maut yang menewaskan 22 orang di gedung PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Perlahan membuka fakta yang jauh dari sekadar musibah.
Hasil penyidikan kepolisian mengarah pada satu kesimpulan penting.
Tragedi tersebut terjadi akibat kelalaian sistemik manajemen perusahaan, yang puncaknya menyeret direktur utama perusahaan sebagai tersangka.
Polisi menyatakan, api yang melahap gedung kantor Terra Drone dipicu oleh baterai lithium drone yang disimpan tanpa standar keselamatan memadai.
Baterai-baterai tersebut berada di satu ruangan tertutup tanpa sistem proteksi kebakaran yang layak.
Baca Juga: CPNS Kejaksaan Agung 2026 Dibuka, Lulusan SMA hingga S1 Berpeluang Daftar, Simak Penjelasannya
Tanpa pemisahan antara baterai baru dan rusak, serta tanpa prosedur baku penanganan material berisiko tinggi.
Penyimpanan yang serampangan itu menjadi titik awal bencana. Saat salah satu baterai mengalami panas berlebih.
Api dengan cepat menyebar, disertai asap tebal yang menjalar ke lantai-lantai atas gedung. Dalam hitungan menit, situasi berubah menjadi kepanikan massal.
Namun, temuan paling krusial bukan hanya soal asal api.
Polisi mengungkap bahwa manajemen Terra Drone tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) keselamatan kerja.
Termasuk SOP penanganan kebakaran. Perusahaan juga tidak menunjuk petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Serta tidak pernah memberikan pelatihan evakuasi kepada para karyawan.
Akibatnya, ketika kebakaran terjadi, para pekerja tidak memiliki panduan apa pun untuk menyelamatkan diri. Lebih fatal lagi, sistem alarm kebakaran tidak berfungsi.
Sejumlah korban selamat mengaku baru menyadari gedung terbakar setelah mendengar teriakan rekan kerja, bukan karena peringatan dini dari sistem keselamatan gedung.
Kondisi gedung turut memperparah situasi. Penyidik menemukan minimnya jalur evakuasi, pintu darurat yang tidak standar, serta sistem proteksi kebakaran yang jauh dari ketentuan.
Asap tebal akhirnya menjebak para korban di lantai atas. Sebagian besar korban meninggal bukan karena luka bakar, melainkan kehabisan oksigen akibat menghirup asap pekat.
Tragedi ini kemudian berujung pada langkah hukum tegas. Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.
Michael Wisnu Wardhana, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menilai, sebagai pimpinan tertinggi perusahaan, ia bertanggung jawab penuh atas kebijakan keselamatan kerja yang diabaikan.
Michael dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan hilangnya nyawa manusia.
Ancaman hukuman yang menantinya tidak ringan, mencerminkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum atas tragedi yang menelan puluhan korban jiwa tersebut.
Penetapan tersangka terhadap bos perusahaan ini menjadi sorotan luas.
Kasus Terra Drone dinilai sebagai preseden penting dalam penegakan hukum keselamatan kerja di Indonesia.
Terutama di sektor industri berbasis teknologi yang menyimpan material berbahaya seperti baterai lithium.
Pemerintah dan sejumlah pihak pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap gedung-gedung perkantoran dan fasilitas industri serupa.
Baca Juga: CPNS Kejaksaan Agung 2026 Dibuka, Lulusan SMA hingga S1 Berpeluang Daftar, Simak Penjelasannya
Audit terhadap sertifikat laik fungsi bangunan, sistem proteksi kebakaran, hingga penerapan K3 disebut harus diperketat agar tragedi serupa tidak terulang.
Kebakaran Terra Drone kini tidak lagi dipandang sebagai kecelakaan biasa. Ia menjadi cermin kelam tentang.
Bagaimana kelalaian yang dibiarkan berlapis-lapis dapat berubah menjadi petaka besar.
Dan bagi para korban serta keluarganya, proses hukum yang berjalan diharapkan menjadi pintu keadilan atas nyawa yang hilang.***




