POJOKSATU.id- Pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki babak akhir. Setelah hampir enam tahun memimpin Korps Bhayangkara, Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera meninggalkan kursi Kapolri.
Namun, pergantian ini tidak hanya soal siapa yang menempati kursi tertinggi di institusi kepolisian.
Pergantian Listyo Sigit menjadi penanda berakhirnya satu fase kepemimpinan sekaligus dimulainya babak baru Polri di bawah Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
DPR RI telah menyetujui Suyudi sebagai Kapolri baru dalam rapat paripurna pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Baca Juga: Kapolri Mutasi 424 Perwira Tinggi dan Menengah Polri, Jabatan Strategis Mabes dan Polda
Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi dan menyetujuinya secara aklamasi.
Pada rapat paripurna, DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Presiden Prabowo Subianto selanjutnya dijadwalkan melantik Suyudi sebagai Kapolri pada Kamis siang.
Dengan demikian, proses pergantian pucuk pimpinan Polri berlangsung relatif cepat setelah Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 diterima DPR.
Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Baca Juga: Tokk! Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Hampir Enam Tahun Memimpin Polri
Listyo Sigit mulai menjabat Kapolri pada Januari 2021. Ia memimpin Polri dalam rentang waktu yang cukup panjang, termasuk melewati perubahan pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto.
Hampir dua tahun masa kepemimpinan Listyo berlangsung di bawah pemerintahan Prabowo.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto melihat pergantian tersebut sebagai bagian dari proses regenerasi di tubuh Polri.
Menurut Bambang, perubahan pucuk pimpinan merupakan sesuatu yang wajar bagi organisasi sebesar Polri.
"Pergantian Kapolri adalah sebuah kewajaran. Sebuah organisasi sebesar Polri membutuhkan penyegaran dengan melakukan regenerasi kepemimpinan," kata Bambang.
Karena itu, pergantian Listyo Sigit tidak harus dipandang sebagai sesuatu yang luar biasa dalam dinamika organisasi.
Bagi Bambang, masa kepemimpinan Listyo yang sudah mendekati enam tahun juga menjadi bagian dari konteks regenerasi tersebut.
"Jenderal Listyo Sigit juga sudah 6 tahun memimpin Polri dan hampir 2 tahun di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo," ujarnya.
Bambang juga menilai ada sejumlah capaian yang tetap layak diapresiasi selama Listyo memimpin Polri. Salah satunya adalah pengesahan revisi Undang-Undang Polri.
"Disahkannya revisi UU Polri adalah salah satu prestasi kepemimpinan LSP," kata Bambang.
Revisi UU Polri sendiri menjadi salah satu perubahan penting bagi institusi kepolisian karena mengatur sejumlah aspek terkait transformasi dan tata kelola Polri.
Dengan berakhirnya masa kepemimpinan Listyo, implementasi aturan baru tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pekerjaan kepemimpinan berikutnya.
Suyudi Datang Saat Polri Memasuki Fase Baru
Suyudi Ario Seto bukan sosok yang benar-benar baru di lingkungan kepolisian. Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Baca Juga: Masa Jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Terlama Ke-2, Siapa Sosok yang Pertama?
Ia dilantik sebagai Kepala BNN pada 5 Agustus 2025. Sebelumnya, Suyudi pernah menjabat Kapolda Banten sejak Juni 2024.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam perjalanan karier Suyudi sebelum akhirnya dipercaya Presiden Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri.
Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Suyudi mengangkat visi "Polri Bersama Masyarakat".
Visi tersebut kemudian menjadi salah satu gambaran arah kepemimpinannya setelah menggantikan Listyo Sigit.
Namun, pergantian orang di posisi tertinggi Polri tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan yang ada di tubuh institusi.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto sebelumnya menyoroti sejumlah pekerjaan rumah yang harus dihadapi Kapolri baru, terutama terkait reformasi kultur, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan internal.
Artinya, fase baru Polri bukan hanya tentang perubahan figur di tingkat pimpinan.
Ada ekspektasi agar perubahan kepemimpinan juga diikuti dengan konsistensi pembenahan institusi.
Tantangan Setelah Pergantian Pucuk Pimpinan
Polri merupakan institusi dengan struktur organisasi yang sangat besar dan memiliki kewenangan luas.
Karena itu, setiap pergantian Kapolri membawa konsekuensi terhadap arah kebijakan dan prioritas institusi.
Suyudi akan melanjutkan sejumlah agenda yang telah berjalan sekaligus menghadapi tuntutan baru.
Salah satunya adalah memastikan implementasi revisi UU Polri berjalan sesuai ketentuan.
Revisi UU Polri yang disahkan DPR pada Juni 2026 memuat sejumlah perubahan mengenai arah transformasi Polri, termasuk penekanan terhadap keterbukaan, profesionalitas, integritas, dan kualitas institusi.
Dalam konteks tersebut, kepemimpinan baru akan menghadapi tantangan untuk menerjemahkan perubahan regulasi ke dalam praktik di lapangan.
Baca Juga: Komjen Suyudi Ario Seto Dipastikan Jadi Kapolri Baru, Ini Pernyataan Ketua Komisi III DPR!
Persoalan lain adalah hubungan Polri dengan masyarakat. Dalam proses uji kelayakan, Suyudi mengangkat isu "no viral no justice" sebagai salah satu fenomena yang perlu diperhatikan.
Istilah tersebut merujuk pada persepsi bahwa suatu perkara baru mendapatkan perhatian luas setelah menjadi viral.
Fenomena seperti itu menjadi tantangan tersendiri karena kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir suatu perkara, tetapi juga oleh bagaimana prosesnya berjalan.
Transparansi, pelayanan publik, profesionalitas personel, serta mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan tersebut.
Era Baru, Bukan Sekadar Pergantian Nama
Berakhirnya kepemimpinan Listyo Sigit tidak berarti seluruh kebijakan sebelumnya otomatis berhenti.
Sebaliknya, Suyudi akan memasuki institusi yang telah memiliki sejumlah agenda dan regulasi baru.
Karena itu, transisi kepemimpinan menjadi momentum untuk melihat kembali mana kebijakan yang perlu dilanjutkan, mana yang harus diperbaiki, dan bagaimana agenda reformasi Polri diterapkan secara konsisten.
Bambang Rukminto menilai pergantian tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari regenerasi.
"Makanya pergantian ini adalah hal yang sangat wajar. Presiden pasti sudah melakukan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya," paparnya.
Dengan persetujuan DPR, tahapan politik dan konstitusional pergantian Kapolri telah bergerak menuju pelantikan.
Listyo Sigit segera menutup masa hampir enam tahun kepemimpinannya.
Sementara itu, Suyudi Ario Seto bersiap memulai fase baru sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Pergantian ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang duduk di kursi Kapolri.
Yang lebih penting adalah bagaimana kepemimpinan baru membawa Polri menghadapi tantangan institusi yang semakin kompleks, menjalankan aturan baru, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan pelayanan kepolisian tetap berorientasi kepada masyarakat. ***




