POJOKSATU.ID – Kasus korupsi minyak mentah yang dilakukan pejabat PT Pertamina belum lama ini kian memanas.
Seperti diketahui, jajaran pejebat perusahaan seperti Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan juga tersandung dalam kasus tersebut.
Bukan main, kerugian yang dialami negara akibat praktik tindak pidana itu disinyalir mencapai Rp193,7 triliun.
Baca Juga: Taman Safari Perkuat Sinergi dengan Dunia Akademik untuk Pengelolaan Limbah Berkelanjutan
Usut punya usut, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap kasus tersebut menyebutkan bahwa total kerugian negara berpotensi lebih besar.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media jawapos.com pada Rabu (26/2/2025) yang mengungkap kasus tersebut.
Dalam artikelnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar turut mengonfirmasi kasus mafia minyak tanah PT Pertamina.
Baca Juga: Sekda Herman Suryatman Ajak DWP Jabar Perkuat Kekompakan demi Indonesia Emas 2045
Harli menuturkan bahwa total kerugian yang dialami negara berpotensi lebih besar daripada yang telah ditetapkan.
Sebab, perkiraan kerugian sebesar Rp193,7 triliun itu diketahui hanya terjadi pada periode 2023 silam saja.
Seperti diketahui, tindak pidana yang dilakukan oknum pejabat Pertamina ini diketahui telah berlangsung sejak 2018 silam.
Terkait kerugian, kami sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023,” jelasnya.
“Kami sampaikan secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih (besar dari itu),” lanjutnya.
Lebih lanjut, kasus ini bermula ketika para tersangka melakukan tindak pidana dengan cara memanipulasi produksi minyak dalam negeri.
Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih MALAM PERTAMA Bulan Ramadan, Diampuni Dosanya Seperti SAAT DILAHIRKAN
Dalam praktiknya, Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang memiliki andil penting dalam kasus tersebut.
Yang mana, dirinya mengintruksikan agar produksi minyak dalam negeri itu diturunkan tingkat kuantitasnya.
Diketahui, langkah ini bertujuan untuk mencegah seluruh pasokan minyak bumi dalam negeri terserap sepenuhnya.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Bank Emas Pegadaian, BRI Group Optimis Dorong Ekonomi dan Inklusi Keuangan
Sehingga, perusahaan terdorong untuk melakukan impor minyak lantaran jumlah yang diproduksi sedikit.
Tidak sendirian, Riva ditemani oleh jajara pejabat PT Pertamina lainnya, seperti Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono. ***



