POJOKSATU.ID - Praktik parkir liar yang kerap ditemui di berbagai sudut kota ternyata bukan sekadar pelanggaran ringan.

Di balik kebiasaan memungut uang parkir tanpa karcis resmi, ada ancaman hukum serius yang bisa menjerat para pelakunya, bahkan hingga hukuman penjara selama sembilan tahun.

Pengelolaan lahan parkir pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Update Pencairan THR TPG 100 Persen Januari 2026, Daerah Sudah Cair Bertambah dan Panduan Resmi untuk Guru

Setiap aktivitas parkir yang dikelola tanpa izin resmi, baik oleh perorangan maupun kelompok tertentu, termasuk tindakan melanggar hukum.

Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah daerah menetapkan titik-titik parkir resmi dan menunjuk petugas parkir yang sah.

Petugas tersebut dibekali identitas, seragam, serta karcis retribusi sebagai bukti pungutan legal.

Baca Juga: 5 Contoh Soal TKP CPNS 2024 yang Lalu, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Tips Skor Tinggi

Seluruh hasil pungutan wajib disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Sebaliknya, praktik parkir liar tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

Terutama jika dalam praktiknya terdapat unsur pemaksaan, intimidasi, atau pungutan tanpa dasar hukum.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Dipastikan Aman, APBD Siapkan Rp50 Miliar

Di lapangan, tidak sedikit kasus di mana pengguna kendaraan dipaksa membayar tarif parkir yang tidak jelas.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memaksa orang lain, baik melalui kekerasan maupun ancaman, untuk memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi atau pihak lain secara melawan hukum, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Selain itu, pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin juga bisa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Guru Honorer Tak Masuk Database BKN Bisa Tersisih, Ini Cara Guru dan Tendik Mengecek Status Data dan Dokumen

Meski pelakunya bukan pejabat negara, praktik tersebut tetap dianggap merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pelayanan publik.

Tak hanya sanksi pidana, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan administratif untuk menindak langsung praktik parkir ilegal.

Penertiban dapat dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan setempat.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Data Analyst Astra Daihatsu 2026, Terbuka untuk Lulusan S1 Statistika

Di tingkat nasional, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.

Aturan ini mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) di berbagai daerah untuk menangani praktik pungli, termasuk parkir liar yang meresahkan masyarakat.***