POJOKSATU.id, SUMUT - Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy, diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait temuan gudang solar ilegal yang berlokasi tidak jauh dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (4/5/2023).

Saat dimintai keterangan, Edy tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyebut bahwa dirinya tidak pernah melarikan diri dan kooperatif.

"Enggak pernah kabur, kita tetap kooperatif," kata Edy seraya langsung masuk ke Gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut menjalani pemeriksaan.

Sementara kuasa hukum PT Almira Nusa Raya, Fendi, memastikan perusahaan itu memiliki izin dan kalau kliennya tidak pernah melarikan diri.

BACA JUGA: Punya Rekening Puluhan Miliar Tapi Dilapor Ratusan Juta, KPK Tanggapi Pemecatan AKBP Achiruddin

Namun ketika disinggung mengenai setoran atau pemberian gratifikasi ke AKBP Achiruddin Hasibuan selama lima tahun dari gudang solar ilegal, Fendi, enggan berkomentar.

"Nanti pihak Polda saja yang menjelaskan," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan.

Penggeledahan yang dilakukan untuk untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.

BACA JUGA: Deretan 4 Pelanggaran Disiplin dan 1 Pelanggaran Etik AKBP Achiruddin Hasibuan Berujung Dipecat

"Hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," ujar Kombes Pol Hadi.

Sementara itu AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut.

Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira itu, Hadi mengakui penyidik masih mendalami dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.

"AKBP AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," pungkasnya. (*/TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Perjalanan AKBP Achiruddin Hasibuan, Bang Jago Hedon Backing Solar Ilegal yang jadi Pecatan Polisi