POJOKSATU.id – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menetapkan ketentuan dan prosedur penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri.

Tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 dari Kemensetneg yang menjadi dasar pelaksanaan, kebijakan ini dirancang untuk memastikan perjalanan dinas dilakukan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Umum Perjalanan Dinas Luar Negeri

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa poin utama yang harus diperhatikan oleh para pejabat negara dan pegawai pemerintah, di antaranya:

1. Izin Presiden atau Pejabat yang Ditunjuk

Perjalanan dinas luar negeri memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang diterbitkan melalui Kemensetneg.

Permohonan izin ini harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum keberangkatan. Apabila belum mendapat persetujuan tertulis hingga hari keberangkatan, perjalanan dinas tidak diizinkan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Donny Tri Istiqomah Ikut Terseret, Yassona Laoly Dicekal ke Luar Negeri

2. Pembatasan dan Prioritas

Perjalanan dinas dengan tujuan seminar, lokakarya, konferensi, studi banding, atau inspeksi menggunakan dana APBN/APBD harus dibatasi secara ketat.

Prioritas diberikan pada tugas-tugas dengan urgensi tinggi, jumlah peserta yang terbatas, dan perjalanan dengan durasi yang efisien.

3. Penggunaan Maskapai Nasional

Untuk perjalanan dinas yang dibiayai negara, pegawai diwajibkan menggunakan perusahaan penerbangan nasional jika memungkinkan.

4. Laporan Pasca Perjalanan

Pejabat yang telah melaksanakan perjalanan dinas wajib menyusun laporan tertulis tentang pelaksanaan tugasnya sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat persetujuan.

Baca Juga: Disayangkan, Ada Perwira Polisi yang Diperiksa Dugaan Pemerasan di DWP 2025, Salah Satunya Alumni FBI Academy, Malvino Edward Yusticia Sitohang

5. Rekomendasi Kemenlu untuk Negara Tanpa Hubungan Diplomatik

Untuk perjalanan ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, diperlukan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.

Prosedur Pengusulan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Kemensetneg juga telah mengatur tahapan prosedur untuk pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri, di antaranya:

1. Pengajuan Surat Permohonan

Permohonan diajukan kepada Presiden untuk perjalanan dinas oleh pimpinan lembaga negara, menteri, atau gubernur.

Sementara untuk pejabat lainnya, permohonan ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara atau Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri (KTLN) sesuai jenjang jabatan.

2. Dokumen Pendukung

Surat permohonan harus dilengkapi dengan dokumen resmi seperti surat undangan dari penyelenggara, dokumen pembiayaan, agenda kegiatan, dan penjelasan mengenai urgensi perjalanan.

Baca Juga: Profil Atika Azmi Utammi, Wakil Bupati Madina Sumut Diduga Korupsi Dana Stunting Ternyata Sering ke Luar Negeri

3. Pemeriksaan dan Persetujuan

Biro KTLN bertugas memeriksa kelengkapan dokumen sebelum menerbitkan surat persetujuan. Surat persetujuan ini mencakup detail seperti nama, jabatan, tujuan, durasi perjalanan, dan ketentuan pembiayaan.

Proses Penanganan Administrasi

Setelah pengajuan disetujui, Biro KTLN akan menerbitkan Surat Persetujuan yang memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • 1. Penggunaan anggaran perjalanan dari APBN/APBD harus memprioritaskan maskapai nasional.
  • 2. Laporan pelaksanaan tugas wajib disampaikan kepada instansi terkait setelah perjalanan selesai.
  • 3. Perjalanan dengan biaya donor luar/dalam negeri tidak boleh menimbulkan ikatan terhadap pemerintah Indonesia.

Surat persetujuan ini ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan jenjang jabatan, mulai dari Menteri Sekretaris Negara hingga Kepala Biro KTLN.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan Kenegaran ke Luar Negeri, Begini Tugas Mas Wakil yang Perlu Diketahui

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan perjalanan dinas luar negeri dilakukan dengan prinsip efisiensi anggaran dan fokus pada tugas yang prioritas.

Jika ada informasi tambahan atau pembaruan terkait kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk mengacu pada peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kemensetneg.***