POJOKSATU.id - Panji Gumilang Al Zaytun resmi cabut gugat Mahfud MD Rp5 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Panji Gumilang gugat Mahfud MD itu terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst di PN Jakarta Pusat.

Gugatan Panji terhadap Menko Polhukam tersebut dilayangkan pada 17 Juli 2023.

Baca Juga: Razia Judi Sabung Ayam di Karawang Berhasil Amankan Puluhan Oknum, Babinsa Hebat Pahlawan Masyarakat

Gugatan itu sendiri dipicu berbagai pernyataan yang dilontaran Mahfud MD soal Panji Gumiang dan Al Zaytun.

Ada beberapa pernyataan Mahfud MD yang sempat membuat gempar Indonesia, diklaim sebagai fitnah.

Salah satunya ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari 300 rekening Al Zaytun.

Baca Juga: Jabatan Berakhir September 2023, Segini Harta Kekayaan 4 Gubernur Dari Pulau Sumatera. Nomor 2 Naik 4 M

Akan tetapi yang kemudian terjadi adalah, pihak pimpinan Ponpes Al Zaytun itu malah mencabut gugatan tersebut.

Pencabutan gugatan tersebut dilakukan pada 20 Juli 2023, atas permintaan Panji Gumilang.

Itu berarti pencabutan gugatan dilakukan hanya 3 hari setelah didaftarkan.

Baca Juga: Penutupan Jalan KH Dewantara Ciputat Ditunda, Ini Penjelasan Dishub dan DSDABMBK Kota Tangsel

Lalu apa alasan Panji cabut gugatan Rp5 triliun terhadap Mahfud MD?

Apakah Panji keder berhadapan dengan Mahfud MD?

"Menurut keterangan klien kami, Pak Mahfud MD ini orang baik," kata tim kuasa hukum pimpinan pondok pesantren Al Zaytun itu, Hendra Effendi, Sabtu 22 Juli 2023.

Baca Juga: Penjelasan Polsek Pamulang soal Toko Kacamata 'Dibersihkan' 2 Maling sampai tak Bersisa

Hendra juga menyebut bahwa pernyataan Mahfud belakangan soal kliennya dan Al Zaytun lebih bagus.

"Kemudian ke sini-sini nih punya statemennya sudah bagus kepada pondok pesantren Al Zaytun," kata dia.

Selain itu, pencabutan gugatan juga lantaran kliennya dengan Mahfud pernah satu organisasi, yakni di HMI.

Baca Juga: Ciuman di Panggung untuk Protes Anti LGBT, Konser Band The 1975 di Malaysia Dibatalkan, di Indonesia Terancam?

"Beliau juga ternyata satu almamater di HMI," beber Hendra.

Meski demikian, Hendra mengaku tidak mengetahui persis apakah kliennya telah melakukan dengan Mahfud MD atau tidak.

"Mungkin kembali lagi kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham," jelasnya.

Baca Juga: 'Tamparan Kedua' Buat Bupati Purwakarta, Usai Anne Bernyanyi Kejari Menetapkan Anak Buahnya Jadi Tersangka

Yang hanya disampaikan kepada tim kuasa hukum adalah permintaan agar mencabut gugatan Rp5 triliun terhadap Mahfud MD

Sebaga tim kuasa hukum, sudah pasti akan melakukan sebagaimana permintaan klien.

"Yang jelas kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu," kata dia.

Baca Juga: Toko Kacamata Milik Rafi di Pamulang Dikuras Maling Terekam CCTV, Tempat Sampah aja Diangkut

Terpisah, Mahfud MD mengaku menghormati segala upaya hukum yang dilakukan Panji Gumilang.

"Kita hargai penggunaan hak hukum bagi Panji Gumilang," ucap Mahfud MD, Sabtu, 22 Juli 2023.

Akan tetapi, Mahfud menegaskan bahwa dirinya sejatinya siap menghadapi gugatan Panji itu.

Baca Juga: Ruwet Indah

Namun jika kemudian gugatan itu dicabut, hal itu disebut Mahfud sepenuhnya hak Panji Gumilang.

"Saat mau menggugat, kita hargai dan hadapi. Saat mau mencabut gugatan itu juga hormati. Ini negara hukum," singkatnya.

Sebelumnya, Mahfud MD enggan berkomentar banyak soal gugatan Panji terhadap dirinya.

Baca Juga: Usai Bertemu Prabowo di Kertanegara, Budiman Sudjatmiko Disebut Sangat Layak Jadi Cawapres

Sebaliknya, Mahfud MD menganggap bahwa apa yang dilakukan pimpinan Al Zaytun itu adalah urusan kecil.

Namun Mahfud juga memastikan siap untuk melayani dan menghadapi apapun manuver-manuver yang dilakukan Panji.

"Itu urusan kecil," ujar Mahfud MD, dikutip dari wawancara di sebuah televisi nasional, pada Jumat 21 Juli 2023.

Baca Juga: WNI Pindah Kewarganegaraan ke Singapura 1.000 Orang Setahun, Biaya Naturalisasi Ternyata Tak Mahal

Pria kelahiran Pamekasan, Madura, ini juga menganggap Panji tengah mencari-cari sensasi saja.

Dia menguga, hal ini dilakukan untuk mengalihkan perhatian dari kasus pidana yang dilakukan.

Mahfud juga memastikan tetap akan fokus pada proses tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji.

Baca Juga: Jadwal Final Korea Open 2023: Fajri Bertanding Pukul Berapa?

"Bagi pemerintah, urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata," heran Mahfud MD.***