POJOKSATU.id - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mulai diberlakukan pada Januari 2025 mendatang menjadi 12%.

Terkait kenaikan PPN 12% ini, sejumlah barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat dipastikan tidak akan terpengaruh.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, barang kebutuhan pokok masyarakat akan tetap bebas pajak.

Terkait kebijakan kenaikan PPN ini, pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan PPN yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa wacana kenaikan PPN mengacu pada UU HPP dan tetap memerhatikan asas keadilan bagi masyarakat.

Menkeu juga memastikan, kebijakan tersebut tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa kebutuhan dasar masyarakat.

Barang-barang kebutuhan yang tidak akan terpengaruh kenaikan PPN diantaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar dan gula.

Baca Juga: Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Kebijakan Ekonomi yang Berpotensi Jadi Blunder

Sementara untuk jasa yang tidak akan terpengaruh kenaikan PPN diantaranya jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Selain itu, barang dan jasa lainnya seperti penjualan buku, vaksin, rumah sederhana, pemakaian listrik, serta air minum juga bebas dari kenaikan PPN.

Kebijakan pembebasan ini sudah berlaku dengan tarif PPN 11 persen dan akan tetap diterapkan seperti sebelumnya meski ada kenaikan pajak pada Januari 2025 mendatang.

"Ada wacana, aspirasi PPN naik ke 12% itu hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi oleh mereka-mereka yang mampu," jelas Sri Mulyani dilansir Direktorat Kemenkeu.

Terkait wacana penerapan tarif PPN 12% pada barang mewah tersebut, Menkeu menyampaikan masih dalam tahap perhitungan dan persiapan.***