POJOKSATU.id - Upaya pengejaran terhadap buronan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, memasuki fase paling krusial.

Polri memastikan keberadaan Jurist Tan telah dipetakan, dan kini tinggal menunggu finalisasi red notice dari Interpol.

Momentum ini menandai semakin sempitnya ruang pelarian bagi tersangka yang terseret dalam proyek teknologi pendidikan bernilai triliunan rupiah tersebut.

Baca Juga: TPG TW3–TW4 Guru Tak Kunjung Cair, Pemerintah Jelaskan Mekanisme Carry Over dan Kapan Dana Akan Masuk ke Rekening

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa pemetaan lokasi Jurist Tan telah dilakukan dengan akurat.

“Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana,” kata Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, dikutip pojoksatu.id dari suara.com (1/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan red notice kini berada dalam tahapan akhir.
“Dan untuk Red Notice-nya sedang dalam proses, Pak. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.

Baca Juga: TPG TW3–TW4 Guru Tak Kunjung Cair, Pemerintah Jelaskan Mekanisme Carry Over dan Kapan Dana Akan Masuk ke Rekening

Menurut Polri, semua prosedur yang diperlukan oleh Interpol telah dipenuhi, termasuk asesmen internal dan verifikasi dokumen.

“Kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan nasional setelah kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,18 triliun.

Baca Juga: Rutin Membaca Buku, Ini Dampaknya bagi Perkembangan Otak dan Kemampuan Berpikir

Jurist Tan menjadi satu-satunya tersangka yang belum tertangkap, sedangkan beberapa nama lainnya sudah disidangkan.

Keberadaan Jurist Tan diduga berada di luar negeri, sehingga red notice menjadi instrumen penting untuk memastikan ia dapat diburu di negara mana pun.

Jika red notice diterbitkan dalam waktu dekat, Jurist Tan akan resmi masuk daftar buronan internasional.

Memungkinkan aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk melakukan penangkapan.

Publik kini menunggu langkah selanjutnya, sembari menyoroti perkembangan kasus besar yang menyeret berbagai pihak dalam pengadaan alat pembelajaran tersebut.***