POJOKSATU.id — Banyak orang masih beranggapan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi karyawan tetap di perusahaan. Padahal, kenyataannya, pekerja lepas atau freelancer pun berhak mendapatkan perlindungan sosial dari program ini.
Freelancer termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu mereka yang bekerja secara mandiri dengan penghasilan tidak tetap.
Artinya, profesi seperti penulis lepas, desainer grafis, ojek online, pedagang, hingga tukang bangunan bisa mendaftar dan memperoleh perlindungan yang sama dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai peserta BPU, para freelancer akan mendapatkan berbagai manfaat perlindungan.
Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi dari risiko cedera saat bekerja, serta Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris bila peserta meninggal dunia.
Selain itu, ada juga Jaminan Hari Tua (JHT) berupa tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan ketika peserta berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun.
Bagi yang ingin mendapatkan perlindungan finansial lebih lengkap, tersedia pula Jaminan Pensiun (JP) sebagai opsi tambahan seperti halnya pekerja tetap.
Menariknya, besaran iuran bagi peserta BPU ini tergolong sangat terjangkau dan fleksibel. Untuk paket JKK dan JKM, iurannya dimulai dari sekitar Rp16.800 per bulan.
Jika ditambah dengan JHT, total iuran berkisar antara Rp36.800 hingga Rp70.000 per bulan, tergantung pada besar penghasilan yang dilaporkan.
Baca Juga: Sering Dianggap Bercanda, Ternyata Ini Bentuk Pelecehan di Kantor yang Bisa Kena Sanksi
Dengan biaya sekecil itu, freelancer sudah bisa menikmati manfaat perlindungan sosial yang sama dengan karyawan di perusahaan besar.
Proses pendaftarannya pun mudah. Freelancer bisa mendaftar secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Alternatifnya, bisa juga dilakukan secara langsung (offline) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Dokumen yang perlu disiapkan pun sederhana, yakni KTP, Kartu Keluarga, nomor HP aktif, alamat email, serta nomor rekening bank untuk keperluan JHT.
Baca Juga: Parkland Bridge Jadi Akses Baru Menuju Pusat Kota Karawang
Setelah pendaftaran selesai, peserta akan mendapatkan nomor kepesertaan dan kartu digital yang bisa diakses langsung lewat aplikasi JMO.
Dengan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, para freelancer tidak perlu lagi khawatir terhadap risiko pekerjaan maupun masa depan finansial.
Program ini bukan hanya untuk mereka yang bekerja di perusahaan, tapi juga untuk siapa pun yang berjuang mandiri mencari nafkah dengan penuh dedikasi.***




