POJOKSATU.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Acep Jamhuri beberapa kali pernah mendapat surat pemanggilan dari kejaksaan.
Menjabat 5 tahun menjadi Sekda Karawang sejak 2019, Acep Jamhuri pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam dugaan kasus fee 5 persen proyek pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang 2020-2021.
Dalam surat panggilan dari Kejari Karawang itu, Acep Jamhuri diperiksa pada 4 Mei 2022.
Calon Bupati (cabup) Karawang di Pilkada 2024 ini lantas membenarkan hal itu dan memenuhi panggilan karena dirinya merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Namun pada 12 Oktober 2022, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Martha Berliana Parulina menghentikan kasus tersebut.
Baca Juga: Isi Kekosongan Karena Maju di Pilkada Sumut 2024, 11 Penjabat Sementara Dilantik
Diketahui, penyidik yang telah memeriksa puluhan orang, tak menemukan bukti hukum seperti yang dilaporkan masyarakat.
Pada November 2023, pria yang kini berusia 56 tahun ini juga dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa.
Dirinya diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada tahun 2019-2020.
Selain Acep Jamhuri, ada 5 saksi lain yang diperiksa oleh Kejagung dan juga berasal dari ASN Kabupaten Karawang.
Dalam kasus ini, ada anggaran sebesar Rp66 miliar dari Badan Pengelola TWP AD untuk Perumahan TWP di Karawang.
Baca Juga: KONI Kabupaten Cirebon Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali PON XXI
Akan tetapi, perjanjian kerja sama yang dikatakan telah dilakukan dengan PT Indah Berkah Utama nyatanya tidak ada satu rumah pun yang dibangun.
Adapun, 3 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni TN, Brigjen TNI Purn YAK, dan AS.
Kemudian, mantan Sekda Karawang ini juga pernah dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Februari 2024.
Namun, tak ada konfirmasi dari Acep sehingga Kejati Jawa Barat melakukan pemanggilan ulang.
Seminggu sebelum daftar ke KPU sebagai calon bupati Karawang, Acep Jamhuri ternyata mendapat surat panggilan lagi dari Kejati Jawa Barat.
Akan tetapi, Acep kembali mangkir, kali ini melakukan konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan karena alasan tertentu.
Baca Juga: Kuasa Hukum NSA Laporkan Dugaan Kekerasan dan Pemerasan ke Propam Mabes Polri
Kabarnya, Kejati Jawa Barat akan melakukan pemanggilan ulang kepada Acep untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, rumah pribadi dan ruang kerja Acep digeledah oleh tim penyidik karena dugaan kasus korupsi ruislag.
Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah kantor terkait, seperti Kantor Dinas PUPR Karawang hingga Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.
Dalam kasus tukar guling aset ini, tanah milik Pemerintah Kabupaten Karawang seluas 4.935 m² yang berlokasi di Jalan Tuparev dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 m² yang terletak di 5 titik lokasi di Karawang.
Kuasa Hukum Sekda Karawang, Asep Agustian dalam hal ini mengatakan bahwa pemanggilan Acep Jamhuri sangat wajar karena dirinya merupakan seorang pejabat tinggi di pemerintahan yang berkaitan dengan persoalan ruislag.
Baca Juga: 5 Tahun Solid: Perayaan Penuh Semangat ADV Riders Bandung di Pantai Pangandaran
Lebih lanjut, dirinya menambahkan mungkin nanti bupati dan pejabat pemerintahan lainnya juga akan dipanggil oleh Kejati Jawa Barat untuk dimintai keterangan.***




