POJOKSATU.id – Kabar pencabutan izin usaha bank kembali muncul.

Hingga awal September 2026, sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) tercatat telah kehilangan izin usaha dan menghentikan operasionalnya.

Bank terbaru yang dicabut izin usahanya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak 1 September 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-64/D.03/2026.

Baca Juga: 94 Pinjol Resmi OJK September 2026, Cek Daftar Lengkap dan Cara Pastikan Legalitasnya

Pengumuman resminya diterbitkan OJK pada 2 September 2026.

Dengan tambahan satu BPRS tersebut, jumlah bank yang dicabut izin usahanya sepanjang 2026 pun bertambah menjadi 13.

Lantas, apakah banyaknya bank yang ditutup ini membuat nasabah harus mulai khawatir?

BPRS Gaido Indonesia Jadi Bank ke-13

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPRS Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional bank tersebut dihentikan dan kantornya ditutup untuk umum.

Penyelesaian hak dan kewajiban BPRS Gaido Indonesia selanjutnya akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga: 11 BPR Ditutup OJK, Nasib Uang Nasabah Jadi Sorotan: Inilah yang Terjadi Setelah Izin Dicabut

Pencabutan izin tersebut bukan terjadi secara tiba-tiba.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan sejak 15 Agustus 2025.

Bank tersebut diketahui memiliki persoalan permodalan. Rasio kewajiban pemenuhan modal minimum atau KPMM tercatat berada pada angka negatif 7,56 persen.

Selain itu, tingkat kesehatan bank tersebut juga memperoleh Peringkat Komposit 5 dalam dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025.

Setelah proses penyehatan belum berhasil menyelesaikan persoalan tersebut, OJK kemudian menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status Dalam Resolusi pada 13 Agustus 2026.

Sebelumnya Sudah Ada 12 Bank

Sebelum BPRS Gaido Indonesia, OJK telah mencabut izin usaha 12 BPR dan BPRS lainnya sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

 

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Geram BPR Terus Disuntik Dana tapi Buntung: 'Jangan Suntik Terus!'

Salah satu yang terbaru adalah PT BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

OJK mencabut izin usaha bank tersebut pada 19 Agustus 2026.

Seluruh kegiatan operasional kemudian dihentikan dan proses penyelesaian hak serta kewajibannya diserahkan kepada Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

Bertambahnya jumlah pencabutan izin usaha menjadi 13 membuat perhatian publik terhadap kondisi sejumlah bank kecil kembali meningkat.

Namun, angka tersebut tidak serta-merta berarti seluruh industri perbankan Indonesia sedang berada dalam masalah.

Nasabah Harus Waswas? Tidak Semua Bank

Pertanyaan mengenai keamanan dana nasabah tentu menjadi perhatian utama setiap kali muncul kabar bank ditutup.

Baca Juga: Marak Penipuan Investasi Digital, DPRD Gandeng OJK Cirebon Tingkatkan Literasi Keuangan

Namun, pencabutan izin terhadap 13 bank tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih spesifik.

Bank-bank yang dicabut izinnya sepanjang 2026 merupakan BPR dan BPRS tertentu, bukan berarti seluruh bank di Indonesia mengalami kondisi serupa.

Dalam kasus BPRS Gaido Indonesia, pencabutan izin dilakukan setelah proses pengawasan, penyehatan, hingga penetapan status dalam resolusi.

Artinya, tindakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap bank yang mengalami persoalan tertentu, terutama terkait permodalan dan tingkat kesehatan bank.

Jadi, nasabah tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa semua bank sedang berada dalam kondisi yang sama.

Baca Juga: 200 BPR Proses Penggabungan di OJK, Perkuat Permodalan dan Daya Saing

LPS Tangani Proses Likuidasi

Setelah izin usaha dicabut, proses berikutnya adalah penyelesaian hak dan kewajiban bank melalui mekanisme likuidasi.

Dalam kasus BPRS Gaido Indonesia, OJK menyatakan penyelesaian tersebut akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK juga melarang direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah maupun pemegang saham melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Hal serupa juga diterapkan dalam pencabutan izin PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi.

Baca Juga: OJK Tanggapi Banyak Bank Asing Tarik Uang Keluar dari Indonesia, Itu Repatriasi Laba

Dengan demikian, ketika sebuah bank dicabut izin usahanya, terdapat mekanisme penanganan lanjutan yang melibatkan LPS.

13 Bank Ditutup, Pengawasan Jadi Sorotan

Meski tidak bisa langsung dianggap sebagai gambaran kondisi seluruh industri perbankan nasional, fakta bahwa 13 BPR dan BPRS telah dicabut izin usahanya sepanjang 2026 tetap menjadi perhatian.

Terutama karena beberapa kasus berkaitan dengan persoalan permodalan, kesehatan bank, hingga kegagalan proses penyehatan.

Pencabutan izin usaha pada akhirnya menjadi langkah terakhir setelah proses pengawasan dan penanganan dilakukan terhadap bank bermasalah.***

Baca Juga: Ekonomi Jember Meroket 6,38 Persen, Bupati Gus Fawait Gandeng OJK dan BI Genjot Ekspansi Kredit