POJOKSATU.id – Polemik rekening Supriyono alias Botok mulai membawa konsekuensi yang lebih luas bagi Bank Mandiri.

Bukan hanya soal pergerakan saham BMRI, kasus ini kini menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap keamanan dan tata kelola rekening nasabah.

Rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersebut menjadi sorotan setelah dana sekitar Rp80,9 juta. 

Uang tersebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Bank Mandiri sebelumnya menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Magang Kemensetneg 2026 untuk SMK dan Mahasiswa, Cek 10 Formasi dan Cara Daftarnya

Namun, Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi penting.

Polisi menegaskan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak meminta pemblokiran rekening, melainkan mengajukan permohonan penundaan transaksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan rekening tersebut tercatat atas nama pribadi, sementara dana yang masuk merupakan hasil penghimpunan masyarakat.

“Kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran.”

Menurut polisi, penundaan transaksi dilakukan untuk mendalami aktivitas penghimpunan dana tersebut.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Baca Juga: Kenapa Warga Pati Demo Sampai ke DPR RI di Jakarta, Ini yang Mereka Tuntut di Senayan

Budi mengatakan polisi perlu mengetahui tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana tersebut.

Bukan Sekadar Rp80,9 Juta

Nilai Rp80,9 juta memang menjadi angka yang paling mudah diberitakan. Tetapi persoalan yang lebih besar bagi Bank Mandiri justru terletak pada persepsi nasabah.

Ketika sebuah rekening menjadi tidak dapat digunakan dan kemudian muncul perbedaan istilah antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi”.

Publik bisa mempertanyakan sejauh mana akses mereka terhadap dana di bank dilindungi ketika terdapat permintaan aparat penegak hukum.

Disway sebelumnya mencatat saham BMRI turun 0,47 persen menjadi Rp4.200 pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026, ketika polemik rekening Botok tengah ramai.

Baca Juga: Instagram Bank Mandiri Dibombardir Netizen Full Hujatan, Polemik Rekening Botok Makin Meluas

Namun, penurunan harga saham tersebut tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai akibat kasus Botok karena pergerakan saham dipengaruhi banyak faktor.

Justru indikator reputasi di ruang digital menjadi perkembangan yang lebih menarik.

Polemik tersebut memicu kritik terhadap Bank Mandiri di media sosial. Sejumlah pihak bahkan menyerukan aksi penarikan dana dari bank tersebut.

Kondisi ini menunjukkan persoalan rekening individual mulai berkembang menjadi perdebatan mengenai kepercayaan terhadap institusi perbankan.

DPR Ikut Minta Penjelasan

Persoalan ini juga mendapat perhatian DPR.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta klarifikasi Bank Mandiri mengenai dasar tindakan terhadap rekening Botok.

“Jadi kita nanti konfirmasi ke perbankannya ya, kenapa sampai melakukan pemblokiran atas rekening Botok,” kata Cucun, pojoksatu,id dari Disway.

 

Permintaan tersebut membuat Bank Mandiri menghadapi tekanan dari dua sisi: harus menjelaskan prosedur perbankannya sekaligus menghadapi pertanyaan publik mengenai dasar pembatasan transaksi.

Baca Juga: Yakin Penundaan Transaksi Rekening Botok di Bank Mandiri tak Pengaruhi Kepercayaan Publik?

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan rekening tersebut tidak disita. Polisi menyebut tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.

Pemerintah Sudah Punya Kerangka Pengawasan Rekening

Persoalan ini juga perlu ditempatkan dalam konteks pengawasan sektor keuangan yang lebih luas.

Pada Juli 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital bersama OJK, Bank Indonesia, industri perbankan dan aparat penegak hukum memperkuat kolaborasi untuk memutus aliran dana yang berkaitan dengan kejahatan keuangan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemutusan aliran dana merupakan bagian dari upaya menindak ekosistem kejahatan keuangan secara menyeluruh.

“Penanganannya harus terintegrasi, mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum.”

Baca Juga: Bank Mandiri Kena Badai, DPR Minta Penjelasan, Publik Pertanyakan Integritas Nama 'Mandiri'

Kerangka tersebut menunjukkan bahwa bank memang memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap transaksi dan rekening yang dinilai berisiko.

Namun, kasus Botok memperlihatkan bahwa komunikasi kepada publik juga sama pentingnya dengan prosedur internal.

Jika istilah yang digunakan bank berbeda dengan penjelasan aparat, ruang spekulasi akan semakin besar.

Karena itu, kejelasan mengenai dasar hukum, pihak yang mengajukan permintaan, jangka waktu penundaan dan status dana menjadi hal yang sangat menentukan.

Risiko Terbesarnya Bukan Dana Hilang

Penting ditegaskan, berdasarkan penjelasan Polda Metro Jaya, dana Rp80,9 juta tersebut bukan dinyatakan hilang atau disita.

Rekening tetap menjadi milik Supriyono dan tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi.

Karena itu, menyebut Bank Mandiri telah “merugikan Rp80,9 juta” juga tidak tepat tanpa bukti kerugian konkret.

Baca Juga: Life Begins

Risiko yang lebih nyata justru berada pada sisi reputasi dan kepercayaan.

YLBHI menilai polemik tersebut dapat mengancam kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan meminta adanya transparansi mengenai dasar tindakan terhadap rekening Supriyono.

Bagi Bank Mandiri, penyelesaian polemik ini karena itu bukan sekadar soal menjelaskan satu rekening.

 

Bank perlu memastikan publik memahami bahwa setiap pembatasan transaksi dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, memiliki dasar hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab dalam bisnis perbankan, kepercayaan nasabah jauh lebih sulit dipulihkan dibanding sekadar memperbaiki angka saham dalam satu hari perdagangan.